Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat desakan untuk segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penahanan dinilai krusial untuk membuktikan tidak ada intervensi dalam proses hukum yang menjeratnya.
Desakan itu disampaikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi pemeriksaan Febrie di Kejagung pada Jumat (24/7/2026).
"Penahanan sangat penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan kasus," kata Yudi dalam keterangannya.
Menurut Yudi, langkah tersebut juga diperlukan demi kelancaran penyidikan. Apalagi, bukti yang dikantongi penyidik dinilai sudah kuat.
"Ditambah lagi, Kejaksaan juga sudah memiliki Jampidsus yang baru yaitu Kuntadi sehingga tidak ada alasan psikologis menunda penahanan," ujarnya.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sebelum perkara itu dilimpahkan ke Kejagung.
Artikel Terkait
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa