Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bersumber dari laporan seorang pengusaha bernama Fredie Tan. Putusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian panjang proses hukum yang selama hampir tiga tahun menjerat Hendra Lie, seorang pengusaha dan legenda di industri musik Tanah Air yang dikenal sebagai tokoh di balik kesuksesan grup Godbless dan Ahmad Albar.
Kasus ini bermula dari laporan Fredie Tan terkait dua tayangan di kanal YouTube “Kanal Anak Bangsa” milik Rudy S. Kamri yang tayang pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023. Tayangan tersebut menyedot perhatian publik karena membahas dugaan kerugian negara senilai Rp16,3 triliun pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, serta menyebut sejumlah nama mantan pejabat publik dan figur nasional. Perkara ini kemudian berkembang luas hingga dibahas dalam siniar (podcast) yang dipandu oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Bahkan, sejumlah akademisi, guru besar, dan purnawirawan jenderal turut mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan sebagai bentuk keprihatinan terhadap jalannya proses hukum.
Menanggapi dinamika tersebut, Pakar Komunikasi dan Hukum Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menyayangkan masih maraknya kasus kriminalisasi dengan menggunakan UU ITE yang dinilainya terkesan berdasarkan pesanan. Menurut Henri, penanganan dugaan kasus korupsi utama semestinya didalami terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran materilnya, sebagaimana sempat diulas oleh Mahfud MD dalam program “Terus Terang”.
“Harusnya kasus dugaan penyimpangan tersebut dipastikan dahulu kebenarannya, bukan justru mendahulukan laporan pelanggaran UU ITE terhadap pihak yang menyampaikan informasi,” ujar Henri dalam keterangan resminya.
Henri menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural dalam perkara ini. Salah satu poin krusial yang ia angkat adalah validitas alat bukti informasi elektronik yang menjadi unsur utama dalam pidana ITE. Ia mempertanyakan keabsahan alat bukti tersebut mengingat pemilik sekaligus pengelola kanal YouTube, Rudy S. Kamri, baru dimintai keterangan sebagai saksi pada Maret 2025, atau setahun setelah Hendra Lie ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2024. Padahal, tayangan tersebut telah diturunkan (take down) sejak 2023.
“Jika perangkat elektronik dari pengelola kanal selaku pihak yang mendistribusikan konten belum melalui proses penyitaan atau pemeriksaan forensik yang valid, maka orisinalitas alat bukti elektronik yang diajukan patut dipertanyakan. Hal ini pula yang tampaknya membuat kejaksaan sempat mengembalikan berkas atau P19,” jelas Henri.
Selain masalah alat bukti, Henri juga menyoroti penggunaan pasal dakwaan. Hendra Lie sempat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang memiliki ancaman hukuman pidana berat. Menurut Henri, penerapan pasal tersebut kurang tepat karena saat proses hukum berjalan, regulasi tersebut telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Secara prosedural, penanganan kasus ini juga dinilai tidak biasa karena melibatkan penerbitan beberapa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga sempat melewati batas waktu penyidikan (P20) sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P21) untuk dilanjutkan ke persidangan.
Menurut Henri, proses yang terkesan dipaksakan ini mengabaikan semangat Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2010 mengenai sinkronisasi sistem peradilan pidana yang berkeadilan.
“Dalam kajian hukum, fenomena ini sering dikaitkan dengan istilah killing the messenger, di mana pihak yang menyuarakan informasi suatu dugaan pelanggaran justru menjadi pihak yang menghadapi konsekuensi hukum terlebih dahulu,” tambahnya.
Merespons rentetan prosedur tersebut, tim penasihat hukum Hendra Lie yang dipimpin oleh Henry Yosodiningrat sebelumnya telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kapolri dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Pengaduan tersebut terkait dugaan ketidakprofesionalan tim penyidik Unit I Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam menerapkan pasal dan mekanisme penyidikan. Di sisi lain, perkembangan posisi jabatan di kepolisian per Mei 2026 turut menjadi perhatian publik, di mana perwira yang sebelumnya memimpin direktorat tersebut mendapatkan promosi sebagai Kapolda di wilayah Sulawesi Tenggara daerah tempat perusahaan tambang milik pelapor berada.
Sebagai langkah mencari keadilan atas proses hukum yang dinilai diskriminatif, Hendra Lie dikabarkan telah mengirimkan surat resmi pada pertengahan Mei 2026 kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Jaksa Agung, dan Kapolri. Surat tersebut berisi laporan dan permohonan perlindungan hukum atas jalannya perkara yang menimpanya. Selama hampir tiga tahun, tokoh industri musik berusia 74 tahun ini harus menjalani serangkaian agenda pemeriksaan hingga proses persidangan dengan status sebagai tahanan kota. Panjangnya pemenuhan prosedur ini dinilai mengabaikan hak-hak dasarnya sebagai warga negara, serta mengakibatkan kerugian materiil maupun non-materiil, mulai dari penurunan reputasi, hilangnya peluang usaha, hingga tekanan fisik dan mental.
Dinamika yang menimpa Hendra Lie ini sekaligus memicu diskusi yang lebih luas di kalangan pengamat mengenai pentingnya reformasi dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem peradilan di Indonesia. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto beserta jajarannya didesak untuk memberikan perhatian serius dalam membenahi institusi penegak hukum. Langkah tegas berupa sanksi dinilai perlu diberikan kepada oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi, ketimbang memberikan promosi jabatan.
Perjalanan panjang kasus dugaan pelanggaran UU ITE ini akhirnya menemui titik terang di tingkat tertinggi peradilan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3801 K/Pid.Sus/2026. Dalam putusan tersebut, MA resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga segala tuntutan hukum terhadap Hendra Lie dinyatakan berakhir.
“Persoalannya kemudian adalah sampai kapan penegakan hukum kita diwarnai oleh benturan kepentingan individual yang mengabaikan kebenaran dan keadilan? Kini publik menantikan langkah nyata dari Presiden dan DPR dalam melakukan pembenahan institusi tersebut,” pungkas Henri.
Artikel Terkait
Ole Romeny Dinobatkan sebagai Pemain Terusung Usai Gol Tunggal Bawa Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik
Kebakaran Hanguskan Satu Dermaga dan Lima Speed Boat di Kayong Utara, Penyebab Masih Diselidiki
Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen, Rupiah dan Cadangan Devisa Terus Tertekan
AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran sebagai Respons Penembakan Helikopter Apache di Selat Hormuz