YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak. Ia diduga mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya. Aksi ini menuai kecaman dari berbagai pihak.
Peristiwa bermula ketika Bigmo sedang melakukan siaran langsung di YouTube. Dalam potongan video yang beredar luas, ia terlihat mendatangi penjual liquid rokok elektrik. Di lokasi tersebut, Bigmo menghampiri beberapa anak kecil dan mengajak mereka berkomunikasi. Anak-anak itu kemudian diajak masuk ke dalam bingkai kamera untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Budi, Bigmo diadukan atas dugaan eksploitasi anak dalam tayangan siaran langsungnya. "Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut masih berbentuk pengaduan masyarakat (dumas). Pihak kepolisian kini tengah menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. "Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.
Artikel Terkait
Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp 36 Miliar di BSD, Belum Sempat Beredar
PPK GBK Tingkatkan Patroli Usai Viral Video Pria Diduga Cek Nomor Rangka Mobil
Polda Metro Jaya dan Kemenkeu Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Polda Metro Jaya dan Ditjen Pajak Bongkar Sindikat Materai Palsu, 3,4 Juta Keping Diamankan