Pemerintah Indonesia bersama pelaku usaha kehutanan dan lembaga standar karbon internasional, Verra, memperkuat kolaborasi untuk mempercepat pengembangan perdagangan karbon di sektor kehutanan yang berintegritas dan berkualitas tinggi. Langkah ini diambil setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan. Penguatan kerja sama tersebut mengemuka dalam pertemuan antara delegasi Indonesia dengan Verra pada Jumat, 15 Mei lalu.
Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, Indroyono Soesilo, menyatakan bahwa terbitnya Permen P.6 Tahun 2026 membuka peluang besar bagi percepatan perdagangan karbon melalui skema offset emisi dari sektor kehutanan Indonesia. Menurutnya, landasan regulasi yang semakin jelas ini menjadi momentum strategis.
“Dengan diterbitkannya Permen P.6 Tahun 2026, Indonesia memiliki landasan yang semakin jelas untuk mempercepat perdagangan karbon sektor kehutanan. Posisi Verra ke depan juga akan sangat strategis karena minat sektor usaha kehutanan Indonesia untuk menggunakan metodologi Verra cukup besar,” ujar Indroyono.
Indroyono menambahkan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi aspek penting dalam memastikan proyek karbon Indonesia mampu menghasilkan kredit karbon yang berintegritas dan berkualitas tinggi. Ia menekankan perlunya mendorong kerja sama yang lebih kuat dengan Verra, khususnya dalam pengembangan kapasitas teknis dan penguatan sistem verifikasi karbon. Hal ini dinilai penting agar proyek karbon kehutanan Indonesia dapat memenuhi standar internasional sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar global.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 16 proyek karbon anggota APHI yang masuk dalam kategori fast track untuk dapat diperdagangkan kredit karbonnya menggunakan skema Verra. Ia berharap Verra dapat mempercepat proses verifikasi, validasi, serta penerbitan kredit karbon dengan tetap mengacu pada tahapan sebagaimana diatur dalam Permen P.6 Tahun 2026.
“APHI berharap Verra dapat mempercepat proses verifikasi, validasi, serta penerbitan kredit karbon dengan tetap mengacu pada tahapan sebagaimana diatur dalam Permen P.6 Tahun 2026,” kata Soewarso.
Soewarso menjelaskan bahwa minat anggota APHI untuk mengembangkan proyek karbon berbasis skema Verra terus meningkat seiring berkembangnya pasar karbon sukarela di Indonesia. Oleh karena itu, APHI berharap dapat membangun kerja sama yang lebih erat dengan Verra, terutama dalam peningkatan kapasitas SDM, penguatan metodologi, dan pengembangan proyek karbon kehutanan berintegritas tinggi.
Di sisi lain, Senior Director of Sustainable Development, Program Development & Innovation Verra, Sinclair Vincent, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik terbitnya Permen P.6 Tahun 2026. Regulasi tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam mendorong pengembangan proyek karbon, khususnya berbasis skema sukarela di Indonesia.
“Verra membuka diri untuk mengembangkan kerja sama dengan APHI di bidang peningkatan kapasitas SDM guna menghasilkan kredit karbon yang berintegritas dan berkualitas,” ujar Sinclair.
Sinclair menambahkan bahwa Verra saat ini berkomitmen untuk mengupayakan percepatan proses verifikasi, validasi, dan penerbitan sertifikat kredit karbon dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam Permen P.6 Tahun 2026. Selain itu, Verra juga terus mendorong agar metodologi di bawah skema Verra memperoleh rekognisi dari Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas pasar karbon sukarela global.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi karbon hutan terbesar di dunia sekaligus memperluas peluang investasi hijau berbasis pengelolaan hutan lestari. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha kehutanan, dan lembaga standar internasional diharapkan dapat mempercepat pengembangan proyek karbon yang kredibel, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi perlindungan hutan, mitigasi perubahan iklim, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Artikel Terkait
Rupiah Tembus Rp17.656 per Dolar AS, Pasar Mulai Proyeksi BI Naikkan Suku Bunga
Bachtiar Nasir Desak Pemerintah Lakukan Diplomasi Darurat Usai Kapal Kemanusiaan Dicegat Israel, Lima WNI Ditangkap
Kasus Gadis di Sungai Main Terungkap Setelah 25 Tahun, Interpol Tangkap Ayah Kandung sebagai Pelaku Pembunuhan
Kesehatan Mental Remaja Australia Mulai Pulih dari Dampak Pandemi, Namun Belum Kembali ke Level Pra-COVID