Polisi mengungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum kiai selaku pengasuh pondok pesantren terhadap belasan santri laki-laki di Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pelaku tidak berkutik saat ditangkap di pesantren yang diasuhnya pada Senin dini hari, 18 Mei 2026. Proses penangkapan sempat dikawal ketat oleh warga setempat sebelum pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Ponorogo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menegaskan bahwa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) masih mendalami materi perkara secara intensif. Hingga Senin malam, terduga pelaku bersama belasan santri yang menjadi korban masih menjalani pemeriksaan maraton di Mapolres Ponorogo.
“Kami masih melakukan pendalaman penuh terhadap kasus ini. Mengingat aksi ini diduga sudah berjalan tahunan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa kembali bertambah,” kata AKP Imam Mujali.
Kasus pelecehan seksual massal ini terungkap berkat keberanian salah satu santri remaja laki-laki yang memilih kabur dari lingkungan pondok pesantren. Korban nekat melarikan diri karena tidak tahan terus-menerus menjadi sasaran pemuas nafsu sang kiai. Sesampainya di rumah, korban menceritakan trauma yang dialaminya kepada pihak keluarga. Mendengar kesaksian tersebut, keluarga korban langsung bergerak melakukan investigasi mandiri.
Keluarga korban kemudian menghubungi santri lain serta para alumni pesantren. Ternyata, banyak santri laki-laki lain yang mengaku pernah mengalami pelecehan seksual serupa oleh pelaku. Berbekal pengakuan massal tersebut, para orang tua korban langsung melaporkan sang pengasuh pondok pesantren ke pihak berwajib.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh tim kuasa hukum korban, jumlah santri yang teridentifikasi menjadi korban kebiadaban pelaku telah mencapai belasan orang. Aksi bejat ini disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun dan baru terbongkar setelah salah satu korban berani bersuara.
“Data sementara tercatat ada 13 santri laki-laki yang menjadi korban. Bahkan, sebagian besar dari mereka statusnya masih anak di bawah umur,” ujar Kuasa Hukum Korban, Muhammad Ihsan, pada Senin, 18 Mei 2026.
Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena status pelaku merupakan tenaga pendidik atau pengasuh lembaga pendidikan, hukuman pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.
Artikel Terkait
Arsenal Kalahkan Burnley 1-0, Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris
Polisi Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, 11 Bandar dan Kurir Ditangkap
Pep Guardiola Dikabarkan Tinggalkan Manchester City Akhir Musim, Gary Neville Sebut Ini Momen Besar Sepak Bola Inggris
Gary Neville Sebut Kepergian Pep Guardiola dari Manchester City Akhir Musim Ini Akan Jadi Momen Besar seperti Dalglish, Ferguson, dan Klopp