Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

- Senin, 18 Mei 2026 | 23:16 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, dengan pidana penjara selama lima tahun dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel, sapaan akrabnya, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama sepuluh terdakwa lainnya.

“Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa Noel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua,” ujar jaksa penuntut umum KPK, Dame Maria Silaban, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Selain pidana penjara, Noel dan kesepuluh terdakwa lainnya juga dijatuhi tuntutan denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar. Jumlah tersebut telah dikurangi dengan uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar, sehingga sisa yang harus dibayarkan adalah Rp1,43 miliar dengan subsider dua tahun penjara.

Adapun kesepuluh terdakwa lainnya mendapatkan tuntutan yang bervariasi. Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut tiga tahun penjara, Fahrurozi 4,6 tahun penjara, serta Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5,6 tahun penjara. Sementara itu, Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara, dan Hery Sutanto menjadi yang tertinggi dengan tujuh tahun penjara.

Jaksa juga menuntut uang pengganti bagi para terdakwa lainnya dengan besaran yang berbeda. Hery dituntut membayar Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anita Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, serta Fahrurozi Rp233,01 juta. Seluruh uang pengganti tersebut diancam dengan subsider dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai sejumlah hal memberatkan dan meringankan bagi Noel. Keadaan yang memberatkan adalah bahwa Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta berlaku sopan dan menghargai persidangan,” ungkap jaksa.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi pada periode 2024–2025. Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama sepuluh terdakwa lainnya.

Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Secara rinci, jaksa mengungkapkan bahwa Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta dari praktik pemerasan tersebut. Sementara itu, Fahrurozi menerima Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Bobby Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, sejumlah pihak lain juga disebut menerima keuntungan, yaitu Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta lainnya. Atas perbuatannya, Noel dan para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar