BNI Pastikan Pengembalian Dana Rp 28 Miliar ke Jemaat Gereja Aek Nabara Dimulai Besok

- Selasa, 21 April 2026 | 15:55 WIB
BNI Pastikan Pengembalian Dana Rp 28 Miliar ke Jemaat Gereja Aek Nabara Dimulai Besok

Di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, suasana Selasa siang (21/4/2026) terasa berbeda. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak sekadar menjalankan agenda rutin. Ia mempertemukan dua pihak yang sempat berjarak: Dirut BNI Putrama Wahju Setyawan dan perwakilan Gereja Paroki Aek Nabara. Inti pembicaraannya satu: bagaimana mengembalikan uang jemaat yang raib, senilai Rp 28 miliar.

Andre Rosiade, Ketua Komisi VI DPR, juga hadir dalam pertemuan itu. Mereka duduk bersama membahas jalan keluar.

Natalia, bendahara Koperasi Credit Union gereja tersebut, tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. Ia secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatiannya dalam kasus ini. Tak lupa, kepada Dasco yang telah membuka pintu.

"Terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara," kata Natalia usai pertemuan.

"Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini."

Harapannya sederhana: prosesnya berjalan mulus. Korban, yaitu umat gereja, tentu bersukacita mendengar kabar rencana pengembalian dana itu. "Semua ini semoga menjadi sumber berkat bagi kita semuanya," ujarnya lagi.

Lalu, bagaimana komitmen bank? Putrama, Dirut BNI, langsung memberikan kepastian. Ia menyebut pengembalian dana akan dimulai esok harinya, tanggal 22 April 2026. "Dana dipastikan kembali sepenuhnya," tegasnya.

"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union," ucap Putrama.

Menurutnya, kejadian memilukan ini harus jadi pelajaran berharga. Bukan hanya untuk internal BNI, tapi untuk semua. Bank harus lebih cermat mengenal karyawannya sendiri, menerapkan prinsip know your employee dengan lebih ketat.

"Jadi untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti," tambahnya, menutup penjelasan.

Kasus ini berawal dari tindakan oknum, mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Dia diduga menggelapkan dana jemaat gereja Katolik itu. Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan proses hukum sedang berjalan. Sebelumnya, BNI lewat Direktur Human Capital & Compliance-nya Munadi Herlambang juga telah berjanji. "Penyelesaian akan kami lakukan... dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan," kata Munadi dalam jumpa pers virtual, Minggu (19/4).

Kini, janji itu mulai ditepati. Setelah pertemuan di Senayan, harapan untuk pengembalian dana itu akhirnya menemui titik terang.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar