Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menegaskan bahwa proses penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 didasarkan semata-mata pada alat bukti yang sah, bukan karena tekanan publik atau target penyelesaian tertentu. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutikno, saat menerima audiensi dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) di kantornya di Bandung, Jumat, 5 Juni 2026.
“Terkait komitmen kami dalam menyelesaikan perkara korupsi, bahwa kami akan melakukan semaksimal mungkin. Kami tidak akan berjanji untuk menangani perkara korupsi secepat mungkin, tetapi lihat saja bukti kami,” ujar Sutikno.
Dalam perkara ini, Kejati Jabar telah mengambil langkah hukum yang signifikan dengan meningkatkan status salah satu saksi kunci. Wakil Bupati Indramayu berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juni 2026, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa peningkatan status hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi aspek kepastian hukum. “Bahwa saudara S selaku Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, statusnya dari penyidikan sudah kami naikkan menjadi status tersangka sejak awal bulan Juni,” urai Roy.
Penetapan tersangka ini sekaligus menjadi respons atas desakan dari kalangan mahasiswa hukum yang meminta kejaksaan mempercepat penuntasan perkara korupsi di Jawa Barat agar tidak terkesan tebang pilih. Sementara itu, pihak Kejati Jabar menekankan bahwa kehati-hatian dan validitas alat bukti tetap menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan untuk menghindari celah hukum yang dapat mengganggu proses persidangan di kemudian hari.
Atas perkembangan tersebut, perwakilan GMHI menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Mereka berkomitmen memastikan bahwa penanganan kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu ini berjalan transparan hingga berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
Satgas PRR Kawal Ketat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh dan Sumatera
Enam PLTS Komunal Mulai Terangi Pulau Terluar di Kepri
Penjual Cilok Tewas di Kontrakan dengan Delapan Luka Senjata Tajam, Polisi Amankan Dua Pelaku Ayah dan Anak
BPS dan PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026