Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pegawainya, Setya Budi Dias, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen lembaga antirasuah untuk tidak menoleransi pelanggaran di internalnya.
Dalam perkara tersebut, Dias bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, diduga bersekongkol memeras Bupati Pemalang hingga Rp1,2 miliar. Dias yang berstatus staf administrasi diduga membocorkan informasi dan dokumen penanganan perkara KPK untuk meyakinkan bupati bahwa mereka memiliki akses dan bisa mengurus kasus di KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein menegaskan bahwa lembaganya tidak akan pandang bulu. "Kami menegaskan bahwa KPK zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, meskipun itu dilakukan oleh oknum di KPK. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakkan integritas kelembagaan maupun integritas individu setiap Insan KPK," tegas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Taufik juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang bertindak seperti Dias. Ia mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan modus pengurusan perkara. "Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan hati-hati, jika mengetahui adanya modus-modus penipuan, pemerasan, ataupun modus lainnya yang mengatasnamakan dapat mengurus perkara di KPK, silakan laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum terdekat," imbau Taufik.
Artikel Terkait
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni di Jasindo
KPK Gelar 12 Operasi Tangkap Tangan Sepanjang Semester I 2026, Mayoritas Kepala Daerah
KPK Terbitkan 72 Surat Perintah Penyelidikan Sepanjang Semester I 2026
KPK Catat 12 OTT dan Pulihkan Aset Rp229,81 Miliar Sepanjang Semester I 2026