Bagi umat Islam yang berniat menunaikan ibadah kurban pada Idul Adha, terdapat satu ketentuan penting yang kerap menjadi perbincangan, yakni larangan memotong kuku dan mencukur rambut sejak memasuki awal bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Ketentuan ini didasarkan pada sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW, namun para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai status hukumnya, apakah bersifat wajib, sunnah, atau sekadar makruh.
Larangan tersebut berlaku bagi mereka yang telah berniat untuk berkurban. Dalam beberapa riwayat, Rasulullah SAW secara tegas memerintahkan untuk menjaga rambut dan kuku ketika hilal bulan Dzulhijjah telah terlihat. Salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menyebutkan, "Bila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan seseorang di antara kalian ingin berqurban, maka jagalah rambut dan kuku-kukunya." Riwayat lain dari Ummu Salamah juga menegaskan hal serupa, bahwa siapa pun yang memiliki hewan untuk disembelih tidak boleh mengambil sedikit pun dari rambut dan kukunya hingga proses penyembelihan selesai.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA, menjelaskan bahwa larangan ini mencakup segala bentuk tindakan menghilangkan rambut, baik dengan cara dicukur, dipotong, dicabut, dibakar, maupun menggunakan bahan kimia seperti kapur. Rambut yang dimaksud meliputi rambut kepala, kumis, jenggot, ketiak, hingga rambut kemaluan. Sementara itu, larangan memotong kuku juga mencakup seluruh kuku tangan dan kaki.
Meskipun hadits-hadits tersebut jelas, para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkannya. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab mencatat setidaknya ada lima pendapat yang berkembang. Sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh tanzih, sebagian lain menganggapnya haram, dan ada pula yang berpendapat bahwa larangan itu hanya bersifat khilaful aula, atau tidak sesuai dengan yang lebih utama.
Mazhab Al-Hanafiyah, misalnya, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada dasar kesunnahan untuk melarang orang yang hendak berkurban memotong rambut dan kuku. Menurut mereka, hadits tersebut hanya berlaku bagi mereka yang sedang berihram, baik untuk haji maupun umrah. Orang yang tidak dalam keadaan ihram, termasuk yang hendak berkurban, tidak terikat dengan larangan tersebut.
Di sisi lain, mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah. Artinya, dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih, namun tidak sampai pada tingkat kewajiban. Pendapat ini diperkuat oleh hadits riwayat Aisyah yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW sendiri pernah mengirimkan hewan kurban tanpa mengharamkan sesuatu yang halal bagi dirinya hingga hewan tersebut disembelih.
Sementara itu, mazhab Al-Hanabilah justru menyatakan bahwa hukumnya wajib. Mereka berpegang pada redaksi hadits yang bersifat perintah dan menganggapnya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang berniat berkurban.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa persoalan larangan potong kuku dan rambut bagi yang berkurban bukanlah perkara yang mutlak. Umat Islam dianjurkan untuk memahami dalil-dalil yang ada serta mengikuti pendapat ulama yang diyakini paling kuat. Yang terpenting, ibadah kurban tetap dilaksanakan dengan niat yang ikhlas dan tata cara yang sesuai syariat. Wallahu A'lam.
Artikel Terkait
Amanda Manopo Ucapkan Terima Kasih kepada Penggemar Usai Lahirkan Putra Pertama
Wardatina Mawa Jaga Jarak dari Pria yang Mendekat, Fokus Selesaikan Proses Perceraian
Ahli: Anak Perlu Minum Susu Hingga Remaja untuk Optimalisasi Pertumbuhan Tulang
Sarwendah Minta Maaf Usai Viral Sindir Ruben Onsu dengan Kata Cong, Kuasa Hukum Soroti Dampak ke Anak