Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkoba di Dua THM Bali

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 01:10 WIB
Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkoba di Dua THM Bali

Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dalam dua kasus peredaran narkotika yang terungkap di tempat hiburan malam (THM) di Bali. Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan untuk kasus yang melibatkan sejumlah tersangka, termasuk pengelola sebuah hotel dan bar di kawasan N.Co Living by NIX.

Untuk kasus pertama, tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung pada Jumat (31/7/2026). Mereka adalah Direktur N.Co Living by NIX, Rendy Sentosa, serta Ngakan Gede Rupawan, Beril Cholif Arrahman, dan Steve Wibisono. Kasus ini bermula dari pembelian undercover yang dilakukan melalui seorang ladies companion (LC) di THM tersebut.

"Tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen.

Dalam pengungkapan kasus dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/61/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tanggal 2 April 2026, penyidik menyita barang bukti berupa ekstasi, ketamine, uang tunai Rp14,5 juta, serta sejumlah telepon seluler milik para tersangka. Setelah pelimpahan selesai, para tersangka dibawa dan dikawal petugas ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.

"Seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II berjalan aman, tertib, dan lancar," ujarnya.

Kasus di THM Delona Vista

Sementara itu, Bareskrim juga melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk kasus narkotika di THM Delona Vista, Denpasar. Penyerahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar dengan delapan tersangka, yaitu I Nyoman Wiryawan, Dini Novianti, Ulfa Delivia, Dwi Mega Pratiwi, Ni Putu Marhaeni, Edi Hermawan, Putu Artawan, dan Miftakul Huda.

"Tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar terhadap perkara tindak pidana narkotika hasil pengungkapan di Tempat Hiburan Malam Delona Vista, Denpasar, Bali," jelas Handik.

Perkara ini tercatat dalam dua laporan polisi, yakni LP/A/62/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri dan LP/A/63/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri, keduanya tanggal 2 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa ekstasi, sabu, telepon seluler, serta uang tunai lebih dari Rp9 juta.

Barang bukti yang diamankan antara lain delapan butir tablet warna merah muda logo TMT yang diduga ekstasi dengan berat 5,44 gram bruto atau 3,89 gram netto, serta 21 butir tablet serupa dengan berat 28,68 gram bruto atau 10,21 gram netto. Selain itu, satu paket kristal putih yang diduga sabu seberat 1,42 gram bruto atau 0,80 gram netto juga turut disita.

"Seluruh barang bukti telah diserahkan bersama para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Handik.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags