Wamenaker Noel Klaim Selamatkan Uang Rakyat Lebih Banyak dari KPK, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara

- Selasa, 19 Mei 2026 | 02:15 WIB
Wamenaker Noel Klaim Selamatkan Uang Rakyat Lebih Banyak dari KPK, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara

Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, mengklaim bahwa dirinya lebih banyak menyelamatkan uang rakyat selama menjabat dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu ia sampaikan di tengah proses hukum yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Dalam kurun waktu sepuluh bulan menjabat, Noel mengaku telah menyelamatkan uang buruh senilai ratusan miliar rupiah. Ia menantang untuk membandingkan kinerjanya dengan lembaga antirasuah tersebut. "KPK dengan saya, lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya," ujarnya dengan nada tegas.

Salah satu contoh yang ia angkat adalah kebijakan pelarangan tegas praktik penahanan ijazah di industri penerbangan. Menurut Noel, saat itu ada praktik penahanan ijazah pramugari dengan tebusan mencapai Rp40 juta per lembar. Jika terdapat sepuluh ribu pramugari yang menjadi korban, ia menghitung potensi kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp400 miliar.

Ia pun memperluas cakupan klaimnya ke sektor lain. "Belum tenaga kerja medis yang lain, dokter. Dokter itu diperas sampai Rp300 juta, berapa banyak dokter yang saya selamatkan? Belum buruh-buruh tenaga kerja yang lain, belum outsourcing," ungkapnya.

Di sisi lain, Noel mengakui kesalahannya menerima uang sebesar Rp3 miliar selama menjabat. Ia mengira uang tersebut merupakan bonus atas bantuan yang diberikan kepada salah satu pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan. "Ternyata itu salah, ya saya akui salah. Kemudian ada tuduhan baru lagi sekarang yang Rp1 miliar suap, saya bilang gila ini," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan terhadap Noel berupa pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker serta gratifikasi pada periode 2024–2025. Ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar.

Dalam perkara ini, Noel tidak sendirian. Ia didakwa bersama sepuluh orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Masing-masing dari mereka juga telah menerima tuntutan pidana yang bervariasi, mulai dari tiga tahun hingga tujuh tahun penjara, serta denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Selain pidana penjara, beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena dinilai telah menikmati aliran dana korupsi. Hery Sutanto misalnya, dituntut membayar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta. Masing-masing uang pengganti itu disertai subsider dua tahun penjara.

Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Secara rinci, pemerasan itu diduga menguntungkan para terdakwa dengan jumlah yang bervariasi. Noel sendiri disebut diuntungkan sebesar Rp70 juta.

Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan barang mewah itu diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker serta pihak swasta lainnya selama ia menjabat sebagai wamenaker.

Atas seluruh perbuatannya, mantan wakil menteri tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags