KPK Periksa Pengusaha Heri Black untuk Dalami Aliran Dana ke Bea Cukai

- Selasa, 19 Mei 2026 | 02:30 WIB
KPK Periksa Pengusaha Heri Black untuk Dalami Aliran Dana ke Bea Cukai

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha jasa pengurusan impor barang, Heri Setiyono yang akrab disapa Heri Black, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami sejumlah temuan yang diperoleh saat penggeledahan di kediaman Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengkonfirmasi berbagai catatan yang ditemukan selama proses penggeledahan. “Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” ujarnya kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Selain catatan, penyidik juga memeriksa Heri Black untuk mengklarifikasi temuan kontainer yang ditemukan saat penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada 12 Mei 2026. Heri Black sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk menguatkan alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani KPK.

Sementara itu, Heri Black mengaku memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. “Saya jadi warga negara yang taat hukum. Saya cuma menghadiri saja,” katanya singkat usai menjalani pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal. Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Keenam tersangka tersebut adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL). Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Keesokan harinya, lembaga antirasuah itu mengungkapkan bahwa mereka tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags