Seorang pria lanjut usia berinisial NS (66) nekat membakar toko grosir snack di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akibat sakit hati setelah ditegur pemilik toko. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/5/2026) dini hari dan menyita perhatian warga setempat.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban di sekitar lokasi kejadian itu ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Satreskrim Polres Jombang di rumahnya. Setelah diamankan, NS langsung dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, NS mengakui perbuatannya membakar toko milik Syafiulloh. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, NS mengakui telah membakar toko grosir snack milik Syafiulloh, warga Desa Bandung,” ujarnya.
Motif pembakaran tersebut dipicu oleh rasa tersinggung setelah sebelumnya terjadi insiden kecil di dalam toko. Menurut keterangan polisi, sehari sebelum kejadian, NS sempat berbelanja di kios tersebut. Namun, saat itu ia duduk di atas dagangan milik pemilik toko sehingga ditegur dan diminta keluar.
“Tersangka sakit hati dengan pemilik toko. Jadi saat hari sebelumnya tersangka ini sempat berbelanja di kios tersebut namun saat itu menduduki dagangan pemilik toko kemudian ditegur disuruh keluar,” kata AKP Dimas.
Merasa dipermalukan, NS menyimpan dendam. Beberapa jam kemudian, pada dini hari, ia kembali mendatangi toko tersebut dan melancarkan aksinya. Pelaku menggunakan kain yang dibasahi solar, kemudian dibakar dan dilemparkan ke dalam toko. Api dengan cepat membesar dan melahap seluruh isi bangunan.
Sementara itu, pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat jelas melakukan pelemparan benda yang memicu kebakaran. “Dalam rekaman tersebut NS terlihat melempar api ke dalam toko,” ujar AKP Dimas.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk memastikan tidak ada motif lain di balik aksi nekat NS. Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembakaran yang ancaman hukumannya cukup berat.
Artikel Terkait
Indonesia Pamerkan Rumah Gadang dan Budaya Nusantara di Pameran Pariwisata Internasional Aljazair
Wabah Ebola di Kongo Tewaskan 100 Orang, WHO Tetapkan Status Darurat Global
Dr. Tirta: Keringat Bukan Hal Buruk, Justru Tubuh yang Tak Bisa Berkeringat Berbahaya
46 Anak dan Orang Dewasa Diculik dalam Serangan Terkoordinasi di Tiga Sekolah Nigeria