Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji setelah pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka. Putusan itu sekaligus mengukuhkan status tersangka Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya akan bekerja secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. "Kami juga akan menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Budi menambahkan, proses penyidikan perkara yang juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu akan segera rampung. "Dalam waktu dekat, penyidik akan segera merampungkan berkas penyidikan dan melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap II, untuk selanjutnya masuk ke tahap persidangan," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba. Dengan putusan itu, status tersangka yang disandangnya dinyatakan sah. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT