Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji setelah pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka. Putusan itu sekaligus mengukuhkan status tersangka Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya akan bekerja secara profesional, independen, dan transparan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. "Kami juga akan menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Budi menambahkan, proses penyidikan perkara yang juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu akan segera rampung. "Dalam waktu dekat, penyidik akan segera merampungkan berkas penyidikan dan melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap II, untuk selanjutnya masuk ke tahap persidangan," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba. Dengan putusan itu, status tersangka yang disandangnya dinyatakan sah. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Artikel Terkait
KPK Tangkap Kepala Daerah Berturut-turut, Revisi UU Pilkada Kembali Digaungkan
KPK Bantah Kebocoran Informasi OTT Bupati Kuansing, Ungkap Upaya Sembunyikan Mobil Mewah
Gus Yaqut Masih Dirawat di RS Polri, Penahanan Dibantarkan
KPK: Yaqut Cholil Qoumas Masih Dibantarkan, Kondisi Dipantau Tim Dokter