Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, diduga telah bocor sebelum pelaksanaannya. Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa kebocoran itu melibatkan pihak internal dan eksternal KPK.
Penyelidikan yang sudah berjalan sejak satu bulan sebelum OTT pada 29 Juni 2026 disebut telah diketahui oleh target. Kebocoran diduga berawal dari internal KPK atas perintah elite eksternal. Bahkan, pihak internal itu ikut campur saat OTT berlangsung, sehingga Suhardiman sempat lolos meski akhirnya menyerahkan diri.
Awalnya, KPK diduga hendak membidik pihak lain terkait kasus kawasan hutan. Namun karena kebocoran, KPK hanya memproses kasus suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membantah adanya kebocoran dari internal. "Itu info tidak benar, bisa saja dari mereka menduga-duga saja," katanya, Senin, 6 Juli 2026.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Taufik mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah laporan masyarakat. Surat perintah penyelidikan sudah terbit sekitar satu bulan sebelum OTT. Ia mengisyaratkan kebocoran berasal dari eksternal, karena saat tim bergerak pada 29 Juni, Suhardiman dan Sekda Zulkarnain tidak berada di lokasi yang dicari.
Tim KPK sempat mencari keduanya di rumah dinas bupati, kantor Pemkab Kuansing, hingga sejumlah lokasi di Kuansing dan Pekanbaru, namun tidak ditemukan. "Tim tidak menemukan posisi yang bersangkutan. Dan kemudian diduga memang sudah ke luar dari Kabupaten Kuansing," ujar Achmad.
KPK juga memperoleh informasi adanya pihak yang menjemput Suhardiman dan Zulkarnain. Namun penyidik memfokuskan upaya pencarian terhadap kedua target. "Bahwa ada informasi pihak yang menjemput, itu juga sudah diketahui oleh tim. Tetapi kita fokus pada saat itu mencari keberadaan SA dan ZKN," katanya.
Setelah mengetahui ada tim KPK yang memantau, Suhardiman diduga berupaya mengamankan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga menjadi instrumen suap pengisian jabatan Sekda. "Untuk upaya-upaya Bupati kemudian ketika mengetahui ada tim yang memantau, itu kemudian pihak Bupati melakukan pengamanan dengan mendatangi showroom. Pihak showroom untuk menghilangkan jejak-jejak keberadaan mobil," ungkap Achmad.
Sebelumnya, KPK mengungkap upaya menyembunyikan mobil tersebut dengan cara menjualnya ke showroom milik Suwito.
Usai OTT, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui bahwa Suhardiman sempat menemuinya di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Pengakuan itu muncul setelah KPK mengungkap adanya perkara lain yang berkaitan dengan Kemenhut. Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman disebut meninggalkan amplop yang baru disadari Raja Juli setelah pertemuan selesai. Amplop itu kemudian dikembalikan oleh ajudan Raja Juli kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum OTT.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Masih Dirawat di RS Polri, Penahanan Dibantarkan
KPK: Yaqut Cholil Qoumas Masih Dibantarkan, Kondisi Dipantau Tim Dokter
KPK Lanjutkan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Usai Praperadilan Ditolak
KPK Didorong Usut Transparan Polemik Amplop Raja Juli Antoni