Gus Yaqut Masih Dirawat di RS Polri, Penahanan Dibantarkan

- Senin, 06 Juli 2026 | 18:36 WIB
Gus Yaqut Masih Dirawat di RS Polri, Penahanan Dibantarkan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun masih dibantarkan. Selama dirawat, ia disebut telah menjalani tindakan medis, meskipun kondisi pastinya belum dijelaskan secara rinci.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, tim dokter terus memantau perkembangan pemulihan tersangka yang akrab disapa Gus Yaqut itu. "Pasca-dilakukan tindakan medis pada pekan lalu, tim dokter masih terus melakukan pemantauan perkembangan pemulihan tersangka Saudara YCQ. Dijadwalkan besok pagi akan kembali dilakukan pengecekan," ujar Budi kepada wartawan, Senin (6/7). Ia menambahkan, penyidik juga terus memonitor perkembangan tersebut.

Pembantaran penahanan Gus Yaqut telah berlangsung sejak Rabu (24/6) atau sudah 12 hari. KPK menyerahkan sepenuhnya pengecekan kondisi kesehatan Gus Yaqut kepada tim dokter. "KPK meyakini profesionalitas tim dokter RS Kramat Jati untuk segera memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Terlebih kehadiran Saudara YCQ dalam penyidikan perkaranya dibutuhkan, agar penyidik bisa segera menuntaskan penyidikannya. Dan penyidikan perkara ini tetap dapat berjalan efektif," kata Budi.

Istri Gus Yaqut, Eny Retno Yaqut, sebelumnya mengungkap kondisi kesehatan suaminya. Menurut Eny, suaminya mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Selama beberapa pekan terakhir, Gus Yaqut sering mengeluh kesulitan buang air besar, nyeri di ulu hati, dan mual-mual. Bahkan, lima hari terakhir sebelum dirawat, ia juga mengalami demam dan meriang. Atas kondisi itu, tim medis Rutan KPK merujuknya ke RS Polri Kramat Jati. Saat menjalani pemeriksaan, dokter menyarankan tindakan medis dan meminta dilakukan pemeriksaan tes darah lengkap, MRI, dan lainnya terlebih dahulu.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags