Polisi Gagalkan Peredaran 4.650 Butir Obat Keras Ilegal di Tangerang

- Senin, 06 Juli 2026 | 19:20 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 4.650 Butir Obat Keras Ilegal di Tangerang

Polisi menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang pria berinisial UA (23) ditangkap saat hendak melakukan transaksi secara tunai di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi mengatakan, penangkapan terjadi pada Jumat (3/7) lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita total 4.650 butir obat-obatan tanpa izin edar. "Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan sistem Cash On Delivery (COD)," kata Imron, Senin (6/7/2026).

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2.650 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer. Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan obat keras ilegal. "Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 2.650 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk mengedarkan obat keras tanpa izin," jelasnya.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima saat petugas tengah melakukan observasi. Tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Desa Buaran Manggai. "Tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Buaran Manggai," ujarnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags