Polisi menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang pria berinisial UA (23) ditangkap saat hendak melakukan transaksi secara tunai di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi mengatakan, penangkapan terjadi pada Jumat (3/7) lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita total 4.650 butir obat-obatan tanpa izin edar. "Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan sistem Cash On Delivery (COD)," kata Imron, Senin (6/7/2026).
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2.650 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer. Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan obat keras ilegal. "Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 2.650 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk mengedarkan obat keras tanpa izin," jelasnya.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima saat petugas tengah melakukan observasi. Tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Desa Buaran Manggai. "Tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Buaran Manggai," ujarnya.
Artikel Terkait
Kebakaran TPA Jatiwaringin Masih Belum Padam, Puluhan Hektar Terbakar
KLH Imbau Warga Jauhi Radius 1,7 Km dari TPA Jatiwaringin, 139 Kasus ISPA Terdata
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Angin Kencang Jadi Kendala Pemadaman
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas ke 15 Hektar, Wamen LH Tinjau Langsung