KPK Didorong Usut Transparan Polemik Amplop Raja Juli Antoni

- Senin, 06 Juli 2026 | 16:00 WIB
KPK Didorong Usut Transparan Polemik Amplop Raja Juli Antoni

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut secara transparan polemik pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Pengamat politik Adi Prayitno menilai keterbukaan diperlukan agar publik mendapat kejelasan mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

“KPK harus mampu menunjukkan kepada publik bahwa semuanya transparan, semuanya adil. Supaya gamblang, apakah soal amplop cokelat ini ada dugaan terkait suap, terkait proses izin hutan, dan seterusnya,” kata Adi melalui kanal YouTube miliknya, Senin, 6 Juli 2026.

Direktur Parameter Politik Indonesia itu mengingatkan masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan KPK sebelum menarik kesimpulan. “Publik secara umum harus menunggu kira-kira apa yang kemudian akan muncul setelah ini ketika semuanya berkomitmen melakukan transparansi,” ujarnya.

Adi juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk mengungkap duduk perkara secara utuh. “Kita menghargai apa pun hasilnya. Ini sebagai bentuk komitmen transparansi yang dilakukan penegak hukum. Kita tidak perlu berpikir terlalu jauh karena yang bisa menjernihkan persoalan ini yaitu penegak hukum,” tuturnya.

Ia berharap KPK dapat bekerja cepat agar polemik tersebut segera memperoleh kepastian hukum. “Semoga KPK bisa kerja cepat dan hasilnya kita tunggu bersama-sama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian itu.

Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian publik karena penyelenggara negara yang menerima pemberian pada prinsipnya memiliki mekanisme pelaporan gratifikasi kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags