KPK Verifikasi Laporan Menteri Kehutanan Tolak Gratifikasi dari Bupati Kuansing

- Senin, 06 Juli 2026 | 11:36 WIB
KPK Verifikasi Laporan Menteri Kehutanan Tolak Gratifikasi dari Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Laporan itu terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang kini telah menjadi tersangka suap.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat, 3 Juli 2026. Tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK kini melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi internal. "Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (6/7).

Proses penanganan laporan ini mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Budi juga mengingatkan agar program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terbebas dari korupsi. "Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," katanya.

Raja Juli mengaku pernah bertemu Suhardiman pada awal Juni 2026. Usai pertemuan, Suhardiman meninggalkan amplop. Namun, amplop itu dikembalikan sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Raja Juli mengaku tidak tahu isi amplop tersebut, tetapi merasa tidak berhak menerimanya.

Ia juga menegaskan tidak ada keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi yang diterbitkan selama masa jabatannya. "Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," tegasnya.

Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). KPK juga menemukan dugaan penerimaan dana lain terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Penyidik masih menelusuri aliran uang itu, termasuk kemungkinan kaitannya dengan proses pengurusan izin.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags