KPK Diminta Segera Usut Raja Juli Antoni Terkait Dugaan Gratifikasi

- Senin, 06 Juli 2026 | 10:50 WIB
KPK Diminta Segera Usut Raja Juli Antoni Terkait Dugaan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengusut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyusul pengakuannya menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby saat pertemuan terkait pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan. Meski amplop tersebut dikembalikan melalui ajudan, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana jika terbukti ada kaitan dengan jabatan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik akan mendalami hubungan antara pemberian tersebut dengan dugaan pengurusan rekomendasi. Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerima gratifikasi wajib melaporkannya ke KPK, bukan mengembalikan kepada pemberi. Amplop itu disebut berada dalam penguasaan Juli Antoni selama beberapa hari sebelum dikembalikan.

Publik mempertanyakan mengapa amplop tidak langsung ditolak atau dikembalikan saat itu juga, dan mengapa tidak segera dilaporkan sebagai dugaan gratifikasi. Jeda waktu tersebut menimbulkan dugaan adanya niat menerima (mensrea). KPK menyatakan bahwa pengembalian kepada pemberi bukan prosedur yang semestinya.

"Semua fakta harus dibuka secara transparan," ujar pengamat kebijakan publik Syafril Sjofyan. Menurutnya, tidak boleh ada pejabat yang merasa kebal hukum, termasuk Menteri Juli Antoni. Jabatan bukan tameng untuk menghindari pemeriksaan, melainkan amanah yang menuntut standar etika lebih tinggi.

Presiden Prabowo Subianto diminta membuktikan komitmennya memberantas korupsi dengan tidak melindungi bawahan yang terlibat. "Walaupun belum terjadi korupsi tetapi sudah ada niat, adalah pelanggaran etika setidak-tidaknya penyelenggara tersebut harus dicopot dari jabatannya," tegas Syafril.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk tidak menjadikan kewenangan sebagai barang dagangan. "Jangan menjual tanda tangan, jangan menjual rekomendasi, jangan menjual izin, jangan menjual pengaruh," pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags