Komisi VIII DPR Buka Peluang RUU LGBT, Asalkan Ada Naskah Akademik

- Senin, 06 Juli 2026 | 11:42 WIB
Komisi VIII DPR Buka Peluang RUU LGBT, Asalkan Ada Naskah Akademik

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus LGBT perlu dikaji secara mendalam agar tidak melanggar hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa proses penyusunannya harus melalui naskah akademik yang komprehensif.

“Ya, kalau membuat undang-undang kan harus ada naskah akademik. Di naskah akademik itu akan tertuang kajian, termasuk pendapat masyarakat yang sudah menyaksikan atau merasakan dampak,” ujarnya di kompleks parlemen, Senin (6/7).

Menurut Marwan, usulan pembentukan undang-undang dapat berasal dari masyarakat, asalkan melalui mekanisme perumusan yang berlaku. “Nah, kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga. Tentu ada mekanisme perumusan pembuatan undang-undang. Jadi saya kira boleh saja kalau orang mengusulkan kan sebuah kajian yang menuju ke perumusan undang-undang,” tambahnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang secara resmi mengusulkan pembentukan undang-undang khusus LGBT ke DPR. “Belum, belum. Belum, belum ada,” tegas Marwan.

Politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai praktik LGBT sudah tidak sesuai dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Undang-Undang Perkawinan yang hanya mengakui pernikahan antara pria dan wanita, serta Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. “Nah, dari mana kita mendapatkan kelahiran anak kalau menikah sejenis,” ucapnya.

Marwan memandang LGBT sebagai penyimpangan yang mengancam keberlanjutan bangsa. “Nah, kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Jadi apalagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau enggak ada keturunan,” tuturnya.

Ia juga menyoroti maraknya kampanye LGBT di ruang publik. “Ini kan penyimpangan. Masa penyimpangan kita tolerir. Apalagi dipertontonkan di khalayak umum. Ini kan sangat memalukan. Maka Komisi VIII menganggap ini penyakit, perilaku yang menyimpang,” tuturnya.

Dengan demikian, Marwan berpendapat LGBT seharusnya tidak diperbolehkan. “Nah, karena ini penyakit dan perilaku yang menyimpang, memang harus, satu, harus tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan itu dengan apa? Mungkinkah dengan undang-undang dan pengawasan? Kalau ini dianggap membahayakan, ya mungkin,” ucapnya.

Ia menambahkan, selain aspek hukum, perlu ada pendekatan penyembuhan bagi mereka yang terlibat LGBT. “Yang kedua, karena ini dianggap menyimpang karena penyakit, ya harus dilakukan penyembuhan. Pendekatan apa penyembuhan? Ya bisa medis, bisa psikolog, dan macam-macam, saya kira seperti itu,” lanjutnya.

Marwan mempersilakan siapa pun yang ingin mengusulkan RUU khusus LGBT. “Nah, kalau ada yang ingin mengusulkan pembuatan undang-undang, saya kira wajar saja ya karena melihat situasi yang eh semakin punya nyali mempertontonkan perilaku yang menyimpang. Saya kira di situ. Jadi kalau ancaman ke negara ya saya kira sisinya itu. Tidak mungkin negara ini berlanjut kalau rakyatnya tidak ada karena tidak ada keturunan,” tandasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags