Komisi Pemberantasan Korupsi tidak serta-merta percaya pada pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang hanya menerima satu amplop dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah itu justru mendalami kemungkinan pemberian amplop terjadi lebih dari satu kali dalam rangkaian pertemuan keduanya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik sudah menemukan fakta sejumlah pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli di kantor Kementerian Kehutanan. Pertemuan-pertemuan itu terkait pengurusan rekomendasi pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Fakta-fakta amplop memang sudah didalami tim penyidik dan sudah disampaikan juga beberapa pihak bahwa betul ada pertemuan. Jadi bupati memang ada pertemuan-pertemuan ke Kementerian Kehutanan untuk pengurusan terkait rekomendasi pelepasan HPT," kata Taufik, Minggu, 5 Juli 2026.
Taufik menegaskan, penyidik masih mendalami apa yang terjadi dalam setiap pertemuan tersebut. Termasuk apakah pemberian amplop hanya terjadi pada pertemuan 2 Juni 2026 atau sudah pernah terjadi sebelumnya pada pertemuan 27 April 2026. "Untuk isi pertemuan dan ada amplop atau tidak (yang diberikan lagi) itu yang akan didalami penyidik," ujarnya.
Salah satu fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri keberadaan uang yang diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi unit desa di Kabupaten Kuansing. Penyidik akan mencocokkan keterangan para saksi mulai dari pengurus koperasi, bendahara, hingga staf bupati dengan fakta-fakta pertemuan di Kemenhut.
"Itu juga menjadi fokus kepentingan penyidik apakah tadi barang bukti uangnya itu ada yang sisa hasil usaha. Ada keterangan-keterangan baru yang dikumpulkan dari bawah, (dari) bendahara dari koperasi, dari pihak staf-staf bupati. Nanti akan didalami," kata Achmad.
KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan perkara apabila penyidik telah memperoleh fakta baru yang dapat dipublikasikan.
Menhut Raja Juli sebelumnya mengaku ada amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing saat audiensi resmi di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan karena merasa bukan haknya menerima pemberian. Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing. Raja Juli juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Dalam pengembangannya, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), termasuk dugaan pengumpulan dana dari pemotongan SHU anggota koperasi.
Artikel Terkait
KPK Verifikasi Laporan Menteri Kehutanan Tolak Gratifikasi dari Bupati Kuansing
KPK Diminta Segera Usut Raja Juli Antoni Terkait Dugaan Gratifikasi
Menhut Raja Juli Antoni Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK
Bupati Nonaktif Langkat Tersangka Suap, Harta Rp10,6 Miliar Disita KPK