Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu terkait amplop yang disebut ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat pertemuan mereka dan telah dikembalikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelaporan itu disampaikan pada Jumat pekan lalu. "Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Budi menjelaskan, laporan tersebut akan diverifikasi. Tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. "Selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," jelas Budi.
Proses verifikasi ini didasarkan pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Sebelumnya, KPK telah menyebut bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.
"Ya pengembalian tidak menghapus pidana, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu akan didalami oleh tim penyidik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (3/7).
KPK mempersilakan Raja Juli menyampaikan kesaksian di depan umum. Taufik mengatakan, pihaknya membuka peluang memanggil Raja Juli. "Tetapi kami mohon diberi waktu, karena tim penyidik sedang bekerja. Apakah dibutuhkan keterangan yang bersangkutan, tentunya kita akan lakukan pemanggilan," sebutnya.
Artikel Terkait
KPK Diminta Segera Usut Raja Juli Antoni Terkait Dugaan Gratifikasi
Bupati Nonaktif Langkat Tersangka Suap, Harta Rp10,6 Miliar Disita KPK
Muhammad Said Didu Soroti Tiga Keanehan Pengembalian Amplop Bupati Kuansing oleh Menhut Raja Juli
Mardani Ali Sera Soroti Fenomena Bupati Berturut-turut Terjerat OTT KPK