Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. Penggeledahan ini dilakukan usai Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut. "Penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi. Kami akan update perkembangannya," ujarnya kepada wartawan, Senin (6/7/2026). Namun, Budi belum merinci lokasi mana saja yang menjadi sasaran penggeledahan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka suap. Ia diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Kasus ini berawal pada April 2025. Saat itu, ada dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain selaku Kepala Dinas PUPR. Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan Suhardiman. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.
"Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," jelas Budi.
Total, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.
Artikel Terkait
KPK Didorong Usut Transparan Polemik Amplop Raja Juli Antoni
CBA Minta Dewas KPK Evaluasi Konsistensi Penanganan 10 Klaster Kasus Bea Cukai
KPK Dalami Kemungkinan Amplop ke Menhut Lebih dari Sekali
KPK Verifikasi Laporan Menteri Kehutanan Tolak Gratifikasi dari Bupati Kuansing