Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan setelah pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Asrul Azis Taba. Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) itu sebelumnya menggugat status tersangkanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan. "Termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak," ujarnya, Senin (6/7/2026).
KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan Asrul. Menurut Budi, putusan itu mempertegas bahwa penyidikan kasus korupsi kuota haji telah sesuai dengan due process of law. "Pengadilan pada pokoknya menilai bahwa aspek formil penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga pelaksanaan upaya paksa, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Budi juga menambahkan bahwa hakim telah mempertimbangkan alasan penahanan Asrul, termasuk kondisi kesehatannya. "Selama menjalani penahanan, yang bersangkutan tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan secara memadai sesuai kebutuhan dan hak-haknya sebagai tahanan. Terlebih KPK juga memiliki tim dokter yang standby 1x24 jam bagi para tahanan di Rutan KPK," imbuhnya.
Artikel Terkait
KPK: Yaqut Cholil Qoumas Masih Dibantarkan, Kondisi Dipantau Tim Dokter
KPK Didorong Usut Transparan Polemik Amplop Raja Juli Antoni
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing Terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif
CBA Minta Dewas KPK Evaluasi Konsistensi Penanganan 10 Klaster Kasus Bea Cukai