Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri akan memanggil sejumlah pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara di beberapa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang telah berlangsung.
"Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya," ujar Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).
Totok mengungkapkan, dari total 34 saksi yang telah dijadwalkan untuk diperiksa, baru 16 orang yang berhasil diklarifikasi. Sisanya masih menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan. "Awalnya kita sudah mengeluarkan (pemanggilan) 34 (saksi), tapi yang baru bisa diklarifikasi 16," katanya.
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak awal Juli 2026, dengan nomor perkara SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tertanggal 4 Juli 2026. Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menganalisis sejumlah dokumen untuk memperkuat konstruksi perkara. "Beberapa dokumen juga sudah kita analisis sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi sehingga kita naikkan ke proses penyidikan," tambah Totok.
Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo memaparkan sejumlah modus yang digunakan para terduga pelaku. Salah satunya adalah manipulasi dokumen, termasuk pemalsuan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Akibatnya, pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih 5 triliun," kata De Deo.
Praktik manipulasi itu, menurut De Deo, turut berkontribusi terhadap gangguan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah. "Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," pungkasnya.
Artikel Terkait
Korupsi Batu Bara PLTU, Polri Naikkan Status ke Penyidikan
Kortas Tipikor Polri Naikkan Status Kasus Korupsi Batu Bara PLTU ke Penyidikan
Polri Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU
Polri Usut Korupsi Pasokan Batu Bara ke PLTU, Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun