Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dalam pengusutan perkara ini, Polri turut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memburu aset dan aliran dana para pelaku.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, kasus ini berkaitan dengan pemenuhan pasokan batu bara periode 2018-2026. Polri menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan beberapa perusahaan penyedia, antara lain PT OBP dan PT BRA.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," kata Totok dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menegaskan bahwa penerapan pasal TPPU bertujuan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara atau asset recovery. Pihaknya akan melacak setiap aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.
"Penyidik akan melakukan langkah-langkah di antaranya pemeriksaan para saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut, permintaan keterangan ahli, melakukan penyitaan terhadap dokumen, data elektronik, maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana," tutur De Deo.
Dalam perkara ini, Polri menerapkan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah ini diambil karena adanya indikasi kerugian keuangan dan perekonomian negara yang diduga mencapai Rp 5 triliun.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," ujar De Deo. "Namun terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi," lanjutnya.
De Deo membeberkan tiga modus yang digunakan dalam dugaan praktik rasuah ini. Di antaranya manipulasi dokumen kualitas, kuantitas, hingga harga kontrak batu bara.
"Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok," beber De Deo. "Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," jelasnya.
Praktik korupsi ini diduga kuat menjadi penyebab gangguan pasokan listrik di berbagai wilayah. Polri menyebut penyimpangan kualitas dan kuantitas ini memicu terjadinya pemadaman listrik atau blackout belakangan.
"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," terang De Deo.
Artikel Terkait
Kortas Tipikor Polri Panggil Saksi dari Kementerian ESDM dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
Kortas Tipikor Polri Naikkan Status Kasus Korupsi Batu Bara PLTU ke Penyidikan
Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Bareskrim Siap Dukung
Polri Usut Korupsi Pasokan Batu Bara ke PLTU, Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun