Kortas Tipikor Polri Naikkan Status Kasus Korupsi Batu Bara PLTU ke Penyidikan

- Senin, 06 Juli 2026 | 20:45 WIB
Kortas Tipikor Polri Naikkan Status Kasus Korupsi Batu Bara PLTU ke Penyidikan

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Penetapan itu dilakukan sejak awal Juli 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Perkara dengan nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor itu dinaikkan statusnya pada 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan proses penyelidikan telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, dan analisis awal terhadap bukti.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).

Dua perusahaan diduga terlibat dalam kasus ini, yakni PT OBP dan PT BRA. Keduanya diduga melakukan penyimpangan terkait pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah PLTU sejak 2018.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Belasan saksi telah dimintai keterangan. Dari 34 saksi yang dijadwalkan, baru 16 orang yang berhasil diklarifikasi. Penyidik juga tengah menganalisis sejumlah dokumen untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Ada enam belas yang sudah dimintai keterangan. Awalnya kita sudah mengeluarkan tiga puluh empat, tapi yang baru bisa diklarifikasi enam belas," jelas Totok.

"Kemudian yang kedua, beberapa dokumen juga sudah kita analisis sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi sehingga kita naikkan ke proses penyidikan," sambungnya.

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5 triliun. Namun, angka itu masih bersifat sementara. Kortas Tipikor masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian secara pasti melalui audit investigasi.

"Karena ini masih baru ditingkatkan dari tahap lidik ke sidik, tentu nanti setelah BPK mengeluarkan audit investigasi nanti kita akan sampaikan," pungkas Totok.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags