KPK Tangkap Kepala Daerah Berturut-turut, Revisi UU Pilkada Kembali Digaungkan

- Senin, 06 Juli 2026 | 22:50 WIB
KPK Tangkap Kepala Daerah Berturut-turut, Revisi UU Pilkada Kembali Digaungkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini giliran Bupati Langkat Syah Afandin yang diamankan, tak lama setelah OTT serupa menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Fenomena ini memicu kembali wacana revisi Undang-Undang Pilkada.

Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, bukanlah nama baru dalam kasus korupsi di Langkat. Ia sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setelah pendahulunya, Terbit Rencana Perangin-angin, ditangkap KPK pada 2022. Kini, Ondim yang baru saja terpilih untuk periode 2025-2030 harus berurusan dengan hukum karena kasus serupa.

Pola yang sama terjadi di Kuansing. Suhardiman Amby yang dicokok KPK merupakan pengganti Bupati Andi Putra, yang juga di-OTT pada Oktober 2021. KPK menyebut fenomena ini sebagai regenerasi koruptor yang terjadi secara beruntun.

"Ironinya, SAF (Syah Afandin) merupakan Wakil Bupati pada saat itu, kemudian menjadi Plt. Bupati, dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030. Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini, seolah menjadi praktik korupsi yang back to back," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (4/7).

Revisi UU Pilkada Mengemuka

Maraknya penangkapan kepala daerah kembali memicu diskusi tentang Undang-Undang Pilkada. Banyak pihak menilai akar masalahnya terletak pada politik uang yang mengiringi proses pemilihan kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai saat ini menjadi momentum bagi DPR dan pemerintah untuk merumuskan pilkada yang tidak padat modal. Menurutnya, hal itu perlu diatur ulang dalam UU Pilkada.

"Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain pilkada yang tidak padat modal," kata Khozin kepada wartawan, Jumat (3/7).

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags