Seorang perwira menengah Polri yang menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan jasa ekspedisi. Polda Kalimantan Timur memastikan bahwa perwira tersebut tidak hanya akan menghadapi proses pidana, tetapi juga sidang kode etik dengan ancaman sanksi terberat berupa pemecatan.
Kasus ini bermula dari temuan paket mencurigakan di sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Tenggarong pada 30 April 2025. Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan barang kiriman yang diduga mengandung narkotika dalam bentuk cairan rokok elektrik atau liquid vape. Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil menangkap seorang pria yang datang untuk mengambil paket tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa pengambilan paket tersebut dilakukan atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBA,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, Senin (18/5/2026).
Penyelidikan kemudian berkembang setelah ditemukan pola pengiriman berulang dengan data pengirim dan penerima yang identik. Kombes Yuliyanto mengungkapkan bahwa sedikitnya telah terjadi lima kali pengiriman paket dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan pengedaran yang sistematis.
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltim kemudian melakukan penangkapan terhadap AKP Yohanes pada 1 Mei 2025 dini hari. Setelah melalui gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal dari Bidpropam, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), dan Bidang Hukum (Bidkum), status hukum perwira tersebut resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal dari Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ucap Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu.
AKP Yohanes dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses pidana, ia juga akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri. Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Hariyanto, menegaskan bahwa sidang kode etik akan segera digelar dengan ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Kombes Hariyanto.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan penanganan perkara, termasuk pemberkasan, akan dikoordinasikan dengan kejaksaan agar proses peradilan dapat berjalan cepat dan tepat. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen internal Polri dalam membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Artikel Terkait
Dr. Tirta: Keringat Bukan Hal Buruk, Justru Tubuh yang Tak Bisa Berkeringat Berbahaya
Pria Lansia di Jombang Bakar Toko Grosir karena Sakit Hati Ditegur Pemilik
46 Anak dan Orang Dewasa Diculik dalam Serangan Terkoordinasi di Tiga Sekolah Nigeria
KPK Periksa Pengusaha Heri Black untuk Dalami Aliran Dana ke Bea Cukai