Mahkamah Agung Batalkan Tarif Global Trump, Presiden Segera Ganti dengan Skema Baru 10%

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:00 WIB
Mahkamah Agung Batalkan Tarif Global Trump, Presiden Segera Ganti dengan Skema Baru 10%

WASHINGTON Langkah Donald Trump untuk mengenakan tarif global akhirnya dipangkas oleh Mahkamah Agung AS. Keputusan yang keluar Jumat (20/2/2026) itu membatalkan kebijakan tarifnya yang sudah berjalan hampir setahun. Reaksinya? Sangat khas Trump. Dia langsung mengumumkan akan menggantinya dengan tarif baru sebesar 10 persen untuk semua mitra dagang di seluruh dunia.

Enam hakim setuju membatalkan, melawan tiga yang menolak. Inti putusannya jelas: presiden tak punya wewenang pakai Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk menerapkan tarif semacam itu tanpa lampu hijau dari Kongres. Menurut mayoritas hakim, kewenangan tarif memang ada di tangan legislatif. Apalagi, kondisi AS saat ini jauh dari status perang atau darurat nasional yang bisa membenarkan penggunaan IEEPA.

Namun begitu, Trump punya cara lain. Dia tak terima.

"Negara-negara asing yang telah menipu kita selama bertahun-tahun sangat gembira. Mereka sangat senang, dan mereka menari-nari di jalanan, tapi mereka tidak akan menari lama. Itu yang bisa saya pastikan,"

Ucapannya itu meluncur setelah dia mengecam keras putusan MA. Sebagai gantinya, dia berancang-ancang menandatangani Instruksi Presiden. Tarif baru 10 persen di atas tarif normal itu rencananya berlaku dalam hitungan hari.

Itu belum semua. Pihaknya juga akan meluncurkan penyelidikan dagang tambahan dengan bersandar pada Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974. Pasal itu memang memberi ruang bagi presiden untuk mengenakan tarif jika ada negara yang dituding melakukan praktik perdagangan tak wajar, tak masuk akal, atau diskriminatif.

“Keputusan mereka salah, tetapi itu tidak masalah, karena kita memiliki (payung hukum) alternatif sangat kuat,” kata Trump lagi, percaya diri.

Di sisi lain, putusan MA ini jelas pukulan. Alat kebijakan yang selama ini jadi andalan Trump untuk mengejar agenda ekonomi dan luar negerinya tiba-tiba berkurang signifikan. Perlu diingat, di tahun pertamanya menjabat, dia habiskan banyak waktu mendesak mitra dagang buat kesepakatan baru. Bagi Trump, tarif adalah senjata untuk menekan, bahkan untuk menghentikan apa yang dia sebut sebagai 'perang'.

Nah, tarif global 10 persen yang baru dia usung ini rupanya akan bersandar pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan yang sama tahun 1974. Bedanya, pasal ini mengizinkan presiden mengenakan bea masuk sampai 15 persen guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang disebut 'besar dan serius'. Tapi ya, ada catatan kecil: penerapannya maksimal cuma 150 hari. Kalau mau diperpanjang, harus minta persetujuan Kongres lagi.

Jadi, meski kalah di satu front, pertarungan dagang Trump tampaknya belum berakhir. Dia cuma pindah medan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar