WASHINGTON Langkah Donald Trump untuk mengenakan tarif global akhirnya dipangkas oleh Mahkamah Agung AS. Keputusan yang keluar Jumat (20/2/2026) itu membatalkan kebijakan tarifnya yang sudah berjalan hampir setahun. Reaksinya? Sangat khas Trump. Dia langsung mengumumkan akan menggantinya dengan tarif baru sebesar 10 persen untuk semua mitra dagang di seluruh dunia.
Enam hakim setuju membatalkan, melawan tiga yang menolak. Inti putusannya jelas: presiden tak punya wewenang pakai Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk menerapkan tarif semacam itu tanpa lampu hijau dari Kongres. Menurut mayoritas hakim, kewenangan tarif memang ada di tangan legislatif. Apalagi, kondisi AS saat ini jauh dari status perang atau darurat nasional yang bisa membenarkan penggunaan IEEPA.
Namun begitu, Trump punya cara lain. Dia tak terima.
"Negara-negara asing yang telah menipu kita selama bertahun-tahun sangat gembira. Mereka sangat senang, dan mereka menari-nari di jalanan, tapi mereka tidak akan menari lama. Itu yang bisa saya pastikan,"
Ucapannya itu meluncur setelah dia mengecam keras putusan MA. Sebagai gantinya, dia berancang-ancang menandatangani Instruksi Presiden. Tarif baru 10 persen di atas tarif normal itu rencananya berlaku dalam hitungan hari.
Artikel Terkait
Pemerintah Klaim Ekonomi Solid, Pertumbuhan Kuartal IV-2025 Capai 5,39%
Pemerintah Tegaskan Batas Utang 40% PDB dan Defisit 3% Sesuai Arahan Presiden
KAI Daop 1 Jakarta Peringatkan Masyarakat Soal Penipuan Rekrutmen di TikTok
Pemerintah Siapkan Pusat Finansial Khusus untuk Tarik Investasi Asing di Tengah Gejolak Global