Polda Metro Jaya Ubah Pasal Kasus Ijazah Palsu Jokowi Usai Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Dokter Tifa Pertanyakan Keanehan Prosedur

- Kamis, 21 Mei 2026 | 22:15 WIB
Polda Metro Jaya Ubah Pasal Kasus Ijazah Palsu Jokowi Usai Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Dokter Tifa Pertanyakan Keanehan Prosedur

Pengacara Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, Abdul Alkatiri, mengungkapkan keanehan dalam penanganan kasus tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pasalnya, kliennya tiba-tiba dijerat dengan pasal baru setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Abdul menjelaskan, kabar perubahan pasal tersebut diterima pihaknya pada 30 Maret 2026 melalui surat yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Perubahan itu terjadi secara mendadak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Tiba-tiba kemarin ada suatu kejutan dikeluarkan surat tertanggal 30 Maret 2026 dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya ditujukan kepada Kajati perubahan pasal, bingung juga, setelah satu tahun disidik. Sudah finish, diubah pasalnya. Tiba-tiba pasal yang keluar bukan yang selama ini disidik," ujar Abdul dalam program Interupsi bertajuk 'Nasib Hukum Roy Suryo CS, Sidang Didepan Mata' yang disiarkan di iNews, Kamis (21/5/2026).

Awalnya, ia menduga perubahan pasal itu terkait dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal tahun ini. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, KUHP yang diterapkan ternyata sama, hanya saja menggunakan sejumlah pasal yang berbeda dari sebelumnya.

"Kami pikir ini waktu itu perubahan dari KUHP lama menjadi yang baru, KUHP yang sama, yang mana pasal-pasal itu sudah banyak dimatikan dan dikeluarkan pasal-pasal baru, contohnya ada Pasal 242, Pasal 243, dan sebagainya dengan sprindik baru," tuturnya.

Abdul juga mengaku heran dengan keberadaan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus yang sama. Sprindik pertama diterbitkan pada 14 Juli 2025 saat awal pemeriksaan, sementara sprindik baru muncul pada 15 Januari 2026 dan 30 Maret 2026. Padahal, menurutnya, proses penyidikan sebelumnya sudah dianggap selesai.

"Sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, jadi sebenarnya sudah tidak boleh lagi berinisiatif kepolisian, boleh kalau itu asal arahan jaksa. Jadi, ini tidak, jadi 15 Januari dan 30 Maret bersamaan dikeluarkan sprindik baru," katanya.

Menurut Abdul, penerbitan dua sprindik dalam satu perkara bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42 Tahun 2017. Aturan tersebut menyatakan bahwa tidak boleh ada dua sprindik jika tidak ditemukan alat bukti baru atau novum.

"Kalau memang sprindik baru dikeluarkan maka otomatis sprindik lama harus dicabut. Kalau dicabut, berarti mulai dari awal pemeriksaan dan konsekuensi status tersangka dicabut, apalagi pasal-pasal berbeda," ucapnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar