Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terus memantau perkembangan terkini kondisi sembilan warga negara Indonesia yang ditahan oleh militer Israel, sembari menyiapkan berbagai langkah antisipatif guna memastikan keselamatan mereka.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (21/5/2026), menyatakan bahwa pemerintah melalui sejumlah perwakilan terkait terus memantau keberadaan dan kondisi para WNI tersebut. "Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemlu RI melalui sejumlah perwakilan terkait kita, terus memantau kondisi dan keberadaan para WNI serta menyiapkan langkah-langkah antisipatif yang diperlukan," ujarnya.
Dalam upaya pembebasan, Kementerian Luar Negeri telah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak. Langkah itu mencakup pendekatan kepada otoritas terkait untuk memastikan akses konsuler, serta menyiapkan dukungan medis jika sewaktu-waktu diperlukan. Semua ini dilakukan agar proses kepulangan para WNI berjalan lancar dan aman.
"Kita telah melakukan berbagai koordinasi erat, pendekatan kepada berbagai pihak termasuk otoritas terkait untuk memastikan akses konsuler, dukungan medis apabila diperlukan. Serta memastikan proses kepulangan WNI ini dapat dilakukan secepatnya dalam kondisi aman tanpa ada hambatan," kata Yvonne.
Di sisi lain, Yvonne menegaskan bahwa Indonesia tidak akan membuka komunikasi langsung dengan Israel dalam upaya pembebasan ini. Sebab, kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik. Namun, pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Sugiono telah membuka jalur komunikasi dengan Turki dan Yordania, yang warganya juga ikut ditahan, untuk bersama-sama mencari solusi pembebasan.
"Ini adalah bagian dari upaya diplomatik kita, upaya diplomatik bersama untuk mendorong pembebasan seluruh tahanan. Kita akan terus tentunya mengupayakan seluruh jalur komunikasi termasuk melalui negara sahabat yang memiliki akses kepada Israel," jelasnya.
Kementerian Luar Negeri dengan tegas mengutuk tindakan yang dinilai tidak manusiawi terhadap para relawan Global Sumud Flotilla (GSF) yang dilakukan oleh militer Israel. Menurut Kemlu, tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.
Sebagai informasi, sembilan WNI yang ditahan itu tengah mengikuti misi kemanusiaan GSF 2.0. Mereka ditangkap di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur, saat sedang menjalankan misi kemanusiaan tersebut.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Ubah Pasal Kasus Ijazah Palsu Jokowi Usai Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Dokter Tifa Pertanyakan Keanehan Prosedur
OJK Ungkap Empat Faktor Utama IHSG Anjlok dari 9.000 ke 6.000
9 WNI Misi Kemanusiaan yang Ditahan Israel Dipastikan Segera Pulang, Tiba di Istanbul dalam Perjalanan ke Tanah Air
Partai Rakyat Kecoak di India Viral, Sindir Pernyataan Hakim Agung yang Sebut Pengangguran sebagai Parasit