Polda Metro Jaya Peringatkan Pedagang: Sapi Gelonggongan Bisa Dipidana

- Kamis, 21 Mei 2026 | 22:10 WIB
Polda Metro Jaya Peringatkan Pedagang: Sapi Gelonggongan Bisa Dipidana

Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada para pedagang hewan kurban agar tidak melakukan praktik sapi gelonggongan. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan merekayasa bobot sapi dengan memasukkan air ke dalam tubuh hewan termasuk dalam kategori tindak pidana dan dapat berujung pada proses hukum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Victor Dean Mackbon, menyatakan bahwa praktik sapi gelonggongan merupakan bentuk kejahatan terhadap hewan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia mengungkapkan bahwa modus operandi ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menyiksa hewan secara tidak manusiawi.

“Kalau kita bilang itu kejahatan gelonggong sapi ya. Jadi kejahatan ini bagaimana postur atau bobot daripada sapi ini direkayasa dengan memberikan air,” ujar Victor saat ditemui di Jakarta Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan Victor usai melakukan pengecekan hewan kurban di Perumda Dharma Jaya, Jakarta Timur, pada Kamis (21/5/2026). Dalam kesempatan itu, Polda Metro Jaya bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta memastikan bahwa hewan-hewan kurban yang akan dijual bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

Victor mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sebelumnya pernah menemukan kasus serupa di tahun-tahun sebelumnya. Ia berharap praktik curang tersebut tidak kembali terjadi pada momentum Idul Adha tahun ini. Masyarakat pun diminta untuk turut mengawasi dan segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan di lapangan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar