Misteri kematian seorang janda di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang terbengkalai selama lebih dari setahun akhirnya menemukan titik terang. Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban.
Korban bernama Basse Daeng Ngintang, seorang perempuan berusia 51 tahun, ditemukan tewas di kediamannya yang berada di Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada awal Februari 2025. Saat ditemukan, kondisi jasad korban sudah membusuk dan membengkak, menandakan peristiwa itu telah terjadi beberapa waktu sebelumnya.
Setelah penyelidikan yang berlangsung panjang, polisi mengidentifikasi pelaku bernama Wawan Saputra alias Bogar, seorang pria berusia 35 tahun. Ia ditangkap setelah menjalani pelarian selama lebih dari satu tahun dengan kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi brutal tersebut didorong oleh perasaan sepihak pelaku terhadap korban. Pelaku, menurut penyidik, tidak pernah berani mengungkapkan perasaannya secara langsung.
"Motifnya kasih tak sampai. Pelaku ini cinta kepada korban tetapi tidak berani mengungkapkan," ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga memasuki rumah korban melalui pintu belakang sekitar pukul 03.00 dini hari. Aksi tersebut kemudian diketahui oleh korban yang berusaha melawan. Dalam situasi yang memanas, pelaku gelap mata dan membekap serta menyeret korban ke dalam kamar. Di tempat itulah pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, yang akhirnya berujung pada kematian korban.
"Saat kejadian pelaku memasuki rumah korban kemudian berusahan memerkosanya. Namun korban melakukan perlawanan sehingga pelaku menyekap dan berujung pemerkosaan dan pembunuhan," jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang-barang tersebut antara lain mukena, bantal, sarung, dan celana milik pelaku.
Setelah peristiwa itu terjadi, pelaku langsung melarikan diri dan kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Ia sempat kabur ke sejumlah daerah, termasuk Kalimantan dan Morowali, sebelum akhirnya berhasil diringkus.
Polisi menangkap pelaku saat ia bekerja sebagai buruh bangunan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Penangkapan itu menjadi akhir dari pelariannya yang berlangsung lebih dari setahun.
AKP Nurman menambahkan, pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi dalam pengungkapan kasus ini. Penyelidikan yang dilakukan secara intensif akhirnya mengarah kepada pelaku sebagai tersangka utama.
"Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa 12 saksi hingga akhirnya bisa menangkap pelaku di luar Sulsel. Pelaku ini kerap berpindah-pindah, ke Kalimantan, Morowali dan akhirnya kami tangkap di Sigi," ucapnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, ia telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 473 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Pelajar Tewas Jatuh dari Tebing Apparalang Bulukumba Saat Berfoto
Mantan Pejabat CIA Didakwa Curi Emas Rp640 Miliar, Akademisi Soroti Pentingnya Pengawasan Intelijen
Spanyol Kalahkan Peru 3-1 dalam Uji Coba Jelang Piala Dunia 2026
Beasiswa Doktoral Dosen Vokasi 2026 Resmi Dibuka, PNUP Buka Program S3 Terapan Efisiensi Energi