Seorang pria di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berinisial R (32) tega menganiaya istrinya, S (32), hingga tewas. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Luwu Timur.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Ipda Mustajuddin, membenarkan penahanan tersebut. "Suami korbernama Renaldy telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Polres Luwu Timur," ujarnya, Minggu (26/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan tidak sadarkan diri di rumahnya pada Rabu (22/7). Ia sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan, namun nyawanya tak tertolong. Korban meninggal pada Jumat (24/7).
Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan dipicu oleh persoalan ekonomi. Pelaku disebut kerap memukul korban saat terjadi cekcok. "Sejauh ini (motifnya) ekonomi, setiap ada masalah dari rumah, dipukul," beber Mustajuddin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku langsung ditahan pada Jumat (24/7). Dalam foto yang diterima, pelaku tampak tersenyum ke arah kamera sambil memegang kertas penetapan tersangka berwarna pink.
Artikel Terkait
Mondy Tatto Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Anak Punk di Cikarang
Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Staf
Cemburu Buta, Pria di Bekasi Sekap dan Aniaya Pacar hingga Ditetapkan sebagai Tersangka
Remaja 17 Tahun Tewas Dianiaya di Gunung Sibayak, Sembilan Orang Jadi Tersangka