Polisi menetapkan seorang ketua RT di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap warga yang membakar sampah. Upaya mediasi yang sempat dilakukan tidak membuahkan hasil.
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra mengatakan, mediasi telah dilakukan di Mapolsek Pamulang, tetapi tidak mencapai kesepakatan damai. "Upaya mediasi sudah dilakukan namun tidak ada titik temu," ujarnya saat dihubungi, Minggu (16/8/2026).
Peristiwa itu bermula ketika Chris Jatender, ketua RT yang baru, menegur Fakhriadi karena membakar sampah. Teguran tersebut berujung pada dugaan penganiayaan yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Dody Irawan menjelaskan, kejadian berlangsung pada 25 September 2025 pukul 07.30 WIB. Menurutnya, Fakhriadi merupakan ketua RT lama yang posisinya digantikan oleh Chris. "Bahwa Saudara Fakhriadi B merupakan ketua RT lama di wilayah tersebut, yang kemudian digantikan oleh Saudara Chris Jatender," kata Wawan saat dihubungi, Sabtu (15/8).
Meski mediasi gagal, proses hukum tetap berlanjut. Chris kini berstatus tersangka dan kasusnya ditangani Polsek Pamulang.
Artikel Terkait
Elryan Carlen Lapor Polisi Usai Diduga Dipukul Eza Gionino
Dokter di Denpasar Jadi Tersangka Penganiayaan Kekasih
Polisi: Pria Bugil yang Pukul Pengendara di Lenteng Agung Mabuk, Bukan ODGJ
Tegur Warga Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Justru Jadi Tersangka dan Ditahan