Tegur Warga Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Justru Jadi Tersangka dan Ditahan

- Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:51 WIB
Tegur Warga Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Justru Jadi Tersangka dan Ditahan

Niat baik menjaga kebersihan lingkungan berujung petaka. Chris Jatender, Ketua RT 02 RW 08 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Ia berhadapan dengan hukum setelah menegur warga yang membakar sampah sembarangan.

Peristiwa itu terjadi pada 24 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Chris mendatangi lokasi pembakaran sampah ilegal dan memberikan teguran lisan agar api dimatikan. Teguran yang dianggapnya bagian dari tugas sebagai pengurus lingkungan justru memicu cekcok mulut yang berujung pada perkelahian fisik. Kedua belah pihak sama-sama mengalami luka memar.

Kasus ini mencuat dan memicu simpati warga. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan langkah Chris sudah tepat. "Pak RT menegur karena menjalankan tugasnya sebagai pengurus lingkungan. Ini demi ketertiban bersama," ujarnya.

Proses hukum berjalan setelah kedua pihak saling melapor. Namun, nasib Chris bergerak lebih cepat. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara Chris telah dinyatakan lengkap (P21) dan masuk tahap dua. "Posisinya sudah P21 dan masuk tahap dua. Artinya, proses pemberkasan di tingkat penyidik telah selesai. Saat ini penanganan perkara dan tersangka sudah diserahkan, serta berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," jelas Yudhi saat dikonfirmasi Kamis (14/8/2026).

Di sisi lain, laporan balik yang diajukan Chris terhadap warga pembakar sampah masih berjalan lambat. Yudhi menyebut laporan tersebut baru memasuki tahap penyidikan oleh Polres Tangerang Selatan setelah gelar perkara. Polisi mengaku telah mengupayakan mediasi melalui pendekatan restorative justice (RJ), baik di tingkat Polsek maupun Polres. Namun, upaya damai gagal karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Kami sudah melakukan upaya untuk merealisasikan RJ. Namun sampai pemberkasan lengkap, sama sekali belum ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak," pungkas Yudhi.

Kini warga Bambu Apus hanya bisa menanti keadilan di ruang sidang. Kasus ini menjadi alarm bagi pengurus RT/RW lain bahwa menegakkan aturan lingkungan bisa berujung pada dinginnya lantai penjara.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags