Malut Tak Mampu Bayar Gaji PPPK hingga Akhir 2026, Gubernur Minta DBH 60 Persen Dikembalikan

- Selasa, 09 Juni 2026 | 14:35 WIB
Malut Tak Mampu Bayar Gaji PPPK hingga Akhir 2026, Gubernur Minta DBH 60 Persen Dikembalikan

Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 8 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, Sherly menyampaikan apresiasi atas rencana pemerintah pusat yang memberikan relaksasi belanja pegawai. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan itu belum mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi daerahnya.

“Mendengar Bu MenPAN-RB terkait relaksasi, untuk itu kami memberikan apresiasi. Tetapi tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” ujar Sherly dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen.

Ia pun mendesak Komisi II DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat lanjutan guna membahas kondisi fiskal tahun 2027. Sherly mempertanyakan apakah anggaran untuk pemerintah daerah akan kembali mengalami pemotongan seperti yang terjadi pada tahun 2026.

“Dan kemudian pertanyaan berikutnya adalah, mungkin kita butuh ada RDP berikutnya tentang bagaimana fiskal 2027. Apakah ada pemotongan anggaran lagi, dari yang sudah dipotong 2026? Tadi juga dari ketua komisi mengatakan bahwa APBN pun sulit saat ini, kami juga memahami itu,” katanya.

“Bahwa kami harus melakukan inovasi, kami juga memahami itu. Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi,” tambah Sherly.

Di sisi lain, ia menyoroti benturan antara kebijakan pengelolaan PPPK di daerah dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Sherly mengungkapkan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Maluku Utara hanya sebesar Rp960 miliar, sementara belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun.

“Contoh seperti kita di Maluku Utara, DAU kita itu cuma Rp960 sekian miliar, sedangkan belanja pegawai kita itu Rp1,1 triliun. Artinya belanja pegawai kita sudah melebihi DAU,” jelasnya.

Sebagai solusi jangka pendek, Sherly meminta pemerintah pusat mengembalikan 60 persen Dana Bagi Hasil (DBH) yang saat ini ditahan. Menurutnya, pengembalian dana tersebut dapat membantu menggerakkan perekonomian daerah tanpa harus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Bahwa kemudian kita berimprovisasi dengan PAD (pendapatan asli daerah) dan DBH (dana bagi hasil). Dan dana bagi hasil itu kan namanya juga dana bagi hasil, itu kami ditahan 60 persen. Mungkin kami tidak meminta dari DAU, kami pun tidak meminta bahwa dibayar oleh APBN PPPK, kami hanya minta sebagian dari 60 persen DBH dikembalikan,” kata dia.

Sherly mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah merupakan fondasi bagi ekonomi nasional. Ia meminta pemerintah pusat dan DPR memberikan solusi konkret terhadap persoalan penggajian PPPK di daerah, bukan sekadar kebijakan relaksasi yang dinilainya hanya bersifat sementara.

“Pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Sherly.

“Dan pertumbuhan ekonomi di daerah itu adalah fondasi pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga secara jangka panjang jika tidak diatur dan tidak dicari solusi konkret tentang fiskal daerah ini, maka akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional pada akhirnya,” imbuhnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar