KPK dan Polri Lakukan Investigasi Bersama, Bupati Muara Enim Ditangkap dengan Barang Bukti Rp2 Miliar

- Selasa, 09 Juni 2026 | 14:00 WIB
KPK dan Polri Lakukan Investigasi Bersama, Bupati Muara Enim Ditangkap dengan Barang Bukti Rp2 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya mengungkapkan bahwa operasi senyap yang berujung pada penangkapan Bupati Muara Enim, Edison, merupakan hasil investigasi bersama dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Langkah ini dinilai sebagai bentuk konkret sinergi antaraparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dilakukan dalam skema joint investigation atau penyelidikan bersama sejak tahap awal. “Perlu kami sampaikan bahwa dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, KPK melakukan joint investigasi dengan Kortas Tipikor Polri,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

“Sehingga ini tentu menjadi wujud konkret sinergi antara APH (aparat penegak hukum), dalam hal ini KPK dengan Polri,” imbuh Budi menegaskan pentingnya kolaborasi lintas institusi tersebut.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Minggu (7/6) malam itu berhasil mengamankan Bupati Edison bersama sejumlah pihak lainnya. KPK kemudian menetapkan Edison sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. “Benar, salah satunya adalah Bupati,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah itu belum merinci identitas ketiga individu tersebut. Budi hanya menyampaikan bahwa mereka terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. “Dari empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (Penyelenggara Negara), ada juga dari sisi swasta,” ujarnya.

Sementara itu, dari hasil penggeledahan dan penyitaan di lokasi OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai dalam jumlah yang cukup besar. Total uang yang disita mencapai sekitar Rp2 miliar, terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan riyal Arab Saudi. “Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai rupiah, dolar, kemudian riyal,” ungkap Budi.

Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah saldo dalam rekening bank yang diduga digunakan sebagai penampungan penerimaan ilegal. Rekening-rekening tersebut, menurut Budi, diduga kuat terkait dengan aliran dana dari pihak swasta kepada oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. “Karena memang beberapa rekening ini diduga digunakan sebagai penampungan terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari para pihak swasta, sehingga dilakukan pengamanan terhadap saldo-saldo dalam rekening tersebut,” jelasnya.

“Total sekitar hampir 2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” pungkas Budi.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar