Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Salah satu fokus penyidikan adalah amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang kemudian dikembalikan.
Pendalaman soal amplop tersebut dilakukan saat KPK memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (28/7) kemarin. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain JHS selaku Bendahara KUD Prima Sehati, EDW selaku Wakil Ketua KUD Prima Sehati yang juga anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, dan SPR selaku anggota KUD Prima Sehati.
"Kepada sejumlah saksi tersebut, penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang SGD kepada Pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (29/7). "Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," sambungnya.
KPK juga memeriksa seorang saksi berinisial RSD selaku Kepala Desa Setiang. Budi menyebut RSD didalami terkait pengumpulan uang untuk bupati, yang kemudian diberikan untuk pihak Kemenhut. Namun, KPK belum membeberkan berapa nominal uang dalam amplop tersebut berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan penerimaan dana Suhardiman terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK menyebut pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas Kementerian Kehutanan. Uang yang diminta Suhardiman berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
KPK kini masih mendalami proses penerbitan rekomendasi oleh bupati serta menelusuri ke mana aliran dana tersebut mengalir, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima dana tersebut.
Mengenai pelepasan kawasan hutan, Menteri Kehutanan Raja Juli mengaku tidak pernah menerbitkan SK untuk kawasan di Kabupaten Kuansing. "Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," ucapnya.
Dia juga bicara soal amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman saat audiensi dengannya. "Sekali lagi kembali pada apa yang saya sampaikan, saya memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Saya akan bekerja sama dan akan kooperatif dengan KPK. Saya ulang, secara pribadi seorang yang tumbuh dalam tradisi di ormas, NGO dan politik serta keluarga yang antikorupsi," kata dia. "Saya sudah melaksanakan usaha saya untuk memberantas korupsi dengan mengembalikan amplop yang bukan hak saya. Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi," lanjutnya.
Penerimaan Suap
Dalam pokok perkaranya, Suhardiman Amby dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait jabatan Sekda Kuansing. Dia diduga menerima suap berupa mobil senilai Rp 2 miliar untuk meloloskan Zulkarnain sebagai sekda. Barulah dalam perkembangannya, KPK juga menemukan dugaan penerimaan dana lain Suhardiman terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Artikel Terkait
KPK Bawa 21 Orang dari OTT Bupati Pemalang, Termasuk Sang Istri
Geisz Chalifah Diperiksa KPK Terkait Jual Beli Rumah dengan Pihak Terkait Kasus Rita Widyasari
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Waketum Golkar: Semakin Terheran-heran
KPK OTT Bupati Pemalang, Segel Rumah dan Ruang Dinas