Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (29/7). Operasi ini diduga terkait penerimaan uang proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dalam operasi tersebut, KPK tidak hanya memeriksa pejabat, tetapi juga menyegel sejumlah lokasi. Ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemalang menjadi salah satu titik yang disegel. Selain itu, dua rumah di Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo, Pemalang, juga disegel. Salah satu rumah tersebut diduga milik kontraktor berinisial O yang disebut sebagai kerabat Bupati Anom.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyegelan itu. "Itu adalah kebutuhan dalam rangkaian proses penyelidikan yang ketika nanti perkara ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan, itu menjadi salah satu titik yang dibutuhkan untuk dilakukan penggeledahan dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut," ujarnya.
OTT ini melibatkan total 22 orang yang diamankan di tiga lokasi: Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK menemukan uang Rp 2 miliar yang menjadi bukti awal dugaan korupsi. Namun, KPK belum merinci konstruksi perkara secara lengkap.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Bupati Anom terkait OTT tersebut.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT