Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (29/7). Operasi ini diduga terkait penerimaan uang proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dalam operasi tersebut, KPK tidak hanya memeriksa pejabat, tetapi juga menyegel sejumlah lokasi. Ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemalang menjadi salah satu titik yang disegel. Selain itu, dua rumah di Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo, Pemalang, juga disegel. Salah satu rumah tersebut diduga milik kontraktor berinisial O yang disebut sebagai kerabat Bupati Anom.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyegelan itu. "Itu adalah kebutuhan dalam rangkaian proses penyelidikan yang ketika nanti perkara ini diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan, itu menjadi salah satu titik yang dibutuhkan untuk dilakukan penggeledahan dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut," ujarnya.
OTT ini melibatkan total 22 orang yang diamankan di tiga lokasi: Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK menemukan uang Rp 2 miliar yang menjadi bukti awal dugaan korupsi. Namun, KPK belum merinci konstruksi perkara secara lengkap.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Bupati Anom terkait OTT tersebut.
Artikel Terkait
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Waketum Golkar: Semakin Terheran-heran
KPK Amankan Uang Rp2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang
KPK Tangkap Bupati Pemalang dan 20 Orang Lain dalam OTT di Tiga Lokasi
KPK Amankan Bupati Pemalang dan 20 Orang Lain dalam OTT di Tiga Lokasi