Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi setempat. Kali ini, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, Ertika Dinawati, resmi menyandang status tersangka pada Selasa (28/7).
Ertika melengkapi tiga tersangka sebelumnya, yaitu Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Kasus ini bermula dari praktik pungli yang dilakukan dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
"Satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, di Surabaya.
Ertika dilantik sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah pada Januari 2024. Perempuan kelahiran 25 Juli 1974 itu memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Teknik dan Magister Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam penyidikan, Ertika diduga memerintahkan bawahannya untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin pengusahaan air tanah. Dugaan tersebut dilakukan atas perintah atau sepengetahuan atasannya. Total pungutan mencapai sekitar Rp1,34 miliar.
"Atas perintah dan/atau sepengetahuan Saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka ED memerintahkan tersangka H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar kepada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000," kata Punia.
Selain itu, penyidik juga menduga Ertika melakukan pungutan secara mandiri kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas ESDM. "Dari total uang tersebut terdapat pungutan liar sebesar Rp145 juta yang dilakukan sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Saudara AM," ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ertika ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel Terkait
Pungli Perizinan di Dinas ESDM Jatim Capai Rp 8,4 Miliar, Empat Tersangka Dibui
Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim Terseret Kasus Pungli Rp 1,3 Miliar
CBA Minta Kejati Jatim Usut Tender Revitalisasi Eks RS Darurat Lamongan