Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menyelidiki proses tender proyek revitalisasi bekas Rumah Sakit Darurat COVID-19 menjadi Puskesmas Lamongan 2–Kusuma Bangsa. Desakan ini muncul setelah pemenang tender, CV Raya Ilmi, diketahui pernah digeledah KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Ponorogo pada Desember 2025.
Direktur Eksekutif CBA, Ucok Sky Khadafi, menegaskan bahwa status perusahaan yang pernah menjadi objek penggeledahan KPK sudah cukup menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan. "Pemenang lelang ini kantornya pernah digeledah oleh KPK. Untuk pertimbangan ini, CBA meminta Kejati Jawa Timur melakukan penyidikan," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Ucok, langkah awal yang harus ditempuh adalah mengumpulkan seluruh dokumen pengadaan, baik dari panitia maupun peserta tender. "Kejati harus mulai dengan meminta semua dokumen lelang dari perusahaan-perusahaan yang ikut tender. Semua dokumen harus dicek dan ricek kembali agar terlihat apakah proses tender benar-benar berlangsung secara kompetitif atau hanya untuk meloloskan CV Raya Ilmi saja," tegasnya.
CBA juga meminta Kejati menelusuri evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, hingga penetapan pemenang untuk memastikan tidak ada pelanggaran prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas. Proyek ini menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak fisik sekitar Rp1,11 miliar dari total pagu Rp1,3 miliar. Tender pertama sempat dibatalkan pada 11 Maret 2026 karena revisi dokumen, lalu diumumkan kembali pada 20 April 2026 dan kembali dimenangkan CV Raya Ilmi.
CBA menyoroti kewajaran harga penawaran yang sekitar 20 persen di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Menurut mereka, efisiensi anggaran jangan sampai mengorbankan mutu pekerjaan. Selisih antara pagu dan nilai kontrak, termasuk pengadaan alat kesehatan, perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
CBA menegaskan bahwa penyelidikan ini bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan memastikan proses pengadaan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bahwa penggunaan anggaran negara transparan, profesional, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Artikel Terkait
CBA Minta Dewas KPK Evaluasi Konsistensi Penanganan 10 Klaster Kasus Bea Cukai
CBA Adukan Penanganan Kasus Bea Cukai ke Dewan Pengawas KPK, Soroti Klaster 20 Forwarder