Refly Harun membantah tudingan bahwa dirinya yang membatasi kuasa hukum Roy Suryo lainnya untuk tampil di televisi. Menurut Refly, justru Roy Suryo sendiri yang mengambil keputusan itu.
Hal itu disampaikan Refly dalam Podcast Madilog Forum Keadilan, kemarin, sebagai hak jawab atas serangan Ahmad Khozinudin (AK) di kanal YouTube yang sama. AK sebelumnya menuduh Refly membatasi siapa yang boleh tampil di depan publik membela Roy Suryo.
Refly juga menegaskan bahwa langkah praperadilan yang diajukan Roy Suryo bukanlah inisiatif dirinya, melainkan murni keputusan Roy Suryo. Awalnya, langkah serupa juga dilakukan oleh Dokter Tifa, namun kemudian dicabut karena Kejari Jakarta Selatan tidak jadi menahannya.
Refly mengaku tidak kuat menonton podcast AK yang menyerang dirinya demi menjaga perasaan. "Membela tanpa dibayar itu memang sulit untuk menjaga perasaan," ujarnya.
Ia juga membantah tuduhan mencari jalan damai dengan Presiden Joko Widodo. Menurut Refly, tidak ada satu pun tuduhan AK yang memiliki bukti akurat, melainkan hanya asumsi belaka.
Termasuk soal upaya Refly mempertemukan Roy Suryo, Rismon, dan Tifa dengan Jimly Asshiddiqie saat menjadi Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri. Itu murni usaha Refly untuk membebaskan status tersangka yang menurutnya tidak layak dialami kliennya sejak awal.
Refly mengaku diminta oleh Roy Suryo menjadi kuasa hukum, bukan meminta-minta seperti yang diistilahkan AK. Ia tak pernah merecoki urusan AK yang juga membela Roy Suryo. Bahkan saat diminta memberikan pesan kepada AK, Refly menolak karena merasa tidak pernah berurusan dengannya.
Roy Suryo dikabarkan akan kembali mengajukan praperadilan kedua terkait status tersangkanya. Refly menegaskan itu juga strategi Roy Suryo sendiri, bukan dirinya. "Jadi, kalau AK tidak setuju, mestinya disampaikan langsung kepada Roy Suryo, bukan lagi kepada dirinya. Agaknya masalah ini sudah bisa dikatakan selesai," pungkas Refly.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Uji Pasal 32 UU ITE
Hendrajit Soroti Perbedaan Strategi Roy Suryo dan Dokter Tifa Hadapi Gugatan Jokowi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Fokus Gugat Pasal 32 UU ITE
Kasus Ijazah Jokowi: Kritik Ilmiah Dibalas Pidana, Hukum Jadi Alat Politik