Kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo memasuki babak baru. Tersangka Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan, kali ini untuk menguji penggunaan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh penyidik.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kedua terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, 2 Juli 2026. Gugatan ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pengacara Roy, Refly Harun, menjelaskan bahwa praperadilan kedua ini bertujuan menguji keabsahan penggunaan Pasal 32 UU ITE. "Kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Karena terlalu sumir," kata Refly kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 5 Juli 2026.
Sementara itu, gugatan praperadilan pertama yang diajukan Roy Suryo dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL telah memasuki tahap kesimpulan. Gugatan yang terdaftar pada 22 Juni 2026 itu terkait sah tidaknya penggeledahan yang dilakukan penyidik. Sidang putusan dijadwalkan pada Selasa depan.
Perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi sendiri saat ini telah memasuki tahap persidangan.
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Tak Menyesal Bantu Jokowi, tapi Sorot Perubahan Arah Kebijakan
Arya Widakarna Serahkan Tongkat Ganesha Bali ke Jokowi sebagai Simbol Estafet ke Gibran
Enam Anggota DPD RI Temui Jokowi di Solo, Bahas Desentralisasi Pembangunan
Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Sidang Ijazah Jokowi Lanjut