Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Fokus Gugat Pasal 32 UU ITE

- Senin, 06 Juli 2026 | 08:50 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Fokus Gugat Pasal 32 UU ITE

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil untuk menantang status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan kedua itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak yang digugat adalah Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.

Gugatan baru ini diajukan di tengah proses praperadilan pertama yang sudah memasuki tahap kesimpulan. Praperadilan pertama mempersoalkan sah atau tidaknya penggeledahan yang dilakukan penyidik. Sidang putusannya dijadwalkan dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa fokus utama gugatan kedua adalah menguji keabsahan penggunaan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh penyidik. Pihak pengacara menilai penerapan pasal tersebut terlalu sumir dan tidak memenuhi batas minimal dua alat bukti yang sah.

"Langkah taktis ini sengaja diambil secara spesifik untuk merontokkan Pasal 32 UU ITE yang membawa ancaman hukuman berat, yakni hingga 8 tahun penjara," ujar Refly.

Tim hukum memilih menyisir materi perkara satu per satu terlebih dahulu dan belum langsung menyasar keabsahan status tersangka secara keseluruhan. Strategi ini diterapkan karena gugatan status tersangka dinilai sangat mudah dipatahkan di sidang praperadilan, berkaca pada kasus-kasus lain.

Untuk perkara pokok, kasus dugaan tuduhan ijazah palsu ini juga menyeret dr. Tifa. Sidangnya sudah masuk tahap dakwaan di PN Jakarta Timur. Sementara itu, sidang pokok perkara untuk Roy Suryo baru akan digelar setelah seluruh proses gugatan praperadilannya rampung.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags