Center for Budget Analysis (CBA) akan mengadukan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 6 Juli 2026. Lembaga ini juga meminta evaluasi pengawasan terhadap proses yang berjalan pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan langkah tersebut bukan untuk mengintervensi penyidikan yang tengah berlangsung. Namun, menurutnya, ada sejumlah aspek penanganan perkara yang perlu mendapat perhatian Dewan Pengawas.
"Pengaduan ini kami ajukan bukan untuk mengintervensi teknis penyidikan atas perkara Bea Cukai yang sedang berjalan atau menggelinding seperti koin. Yang satu dibuka terang-terangan oleh penyidik KPK, sedangkan yang lain masih disembunyikan dan belum diungkap atau dilanjutkan," kata Uchok dalam keterangannya, Ahad (5/7/2026).
Salah satu sorotan CBA adalah klaster sekitar 20 perusahaan forwarder atau pengusaha importir yang sebelumnya disebut telah diperiksa KPK. Menurut Uchok, KPK pernah menyampaikan telah memeriksa perusahaan-perusahaan tersebut di berbagai pelabuhan di Indonesia, namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai status hukum maupun parameter penanganannya.
"Status mereka belum dijelaskan secara terbuka oleh KPK. Apakah hanya sebagai saksi pembanding atau bagian dari pemetaan jaringan yang lebih luas yang sengaja belum diungkap? Ini menjadi pertanyaan," ujarnya.
CBA meminta Dewan Pengawas menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas KPK. Uchok menilai penanganan perkara dugaan korupsi di Bea Cukai perlu dievaluasi dari sisi kinerja, kepatutan etik, dan akuntabilitas.
"Kasus Bea Cukai harus dievaluasi secara kinerja, sekaligus dilakukan pengujian terhadap aspek kepatutan etik dan akuntabilitas penanganan perkara oleh Dewan Pengawas KPK," tegasnya.
CBA berharap evaluasi dari Dewan Pengawas dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di sektor kepabeanan yang tengah ditangani KPK.
Artikel Terkait
Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78 Miliar
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika Kanabinoid
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Jaringan Internasional
Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu dari Thailand di Lhokseumawe