Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu dari Thailand di Lhokseumawe

- Senin, 29 Juni 2026 | 00:15 WIB
Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu dari Thailand di Lhokseumawe

Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram narkoba jenis sabu di kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh. Dua orang ditangkap dalam operasi yang melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Satgas Kapal Patroli BC 15031, dan Satuan Tugas NOC Tim I Mabes Polri.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe Vicky Fadian mengatakan kedua tersangka berinisial Z dan J. Z diduga berperan sebagai kurir darat, sementara J sebagai kurir laut. "Dari keduanya turut diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 325 kilogram," kata Vicky, Minggu, 28 Juni 2026.

Penggaggalan ini bermula dari informasi yang diterima pada Selasa, 23 Juni 2026, tentang penyelundupan sabu menggunakan kapal penangkap ikan dari Thailand ke pesisir Aceh. Berdasarkan analisis, tim memperkirakan kapal akan mendarat di sekitar Kuala Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat.

Tim gabungan kemudian membentuk dua kelompok, darat dan laut, yang bergerak simultan. Tim laut diperkuat Satgas Kapal Patroli BC 15031 bertolak ke perairan Jambo Aye dan Blang Mangat, sementara tim darat menyisir lokasi yang diduga menjadi titik pendaratan.

"Selanjutnya, tim menerima informasi target operasi telah bersandar di kawasan Kuala Meuraksa. Beberapa saat kemudian, tim mencurigai sebuah mobil hitam keluar dari arah Pantai Blang Mangat," jelas Vicky.

Petugas menghadang mobil tersebut di Desa Jambo Mesjid, Kecamatan Blang Mangat. Saat dihentikan, dua orang sempat melarikan diri ke semak-semak, namun berhasil ditangkap. Dari pemeriksaan mobil, petugas menemukan 13 karung goni kuning berisi kemasan teh China yang diduga berisi sabu.

"Berdasarkan pengakuan awal kedua orang yang ditangkap tersebut, seluruh bungkusan dalam goni merupakan sabu-sabu dengan total berat sekitar 325 kilogram," ungkap Vicky.

Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, kemudian diserahkan ke Satuan Tugas NOC Tim I Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. Vicky mengatakan tim gabungan masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang diduga terlibat.

"Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari berbagai bentuk penyelundupan," tegasnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags